MediaMerdeka.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi antara DPR bersama sejumlah keaparatur negara kementerianan terkait pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Transportasi Online.
Pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026), ini menandai tahap akhir finalisasi regulasi yang telah lama dinantikan para tersangka ojek online (ojol).
Dalam keterangannya usai rapat, Dasco menerangkan bahwa pertemuan tersebut merupakan untukan dari fungsi pengawasan DPR dalam menyerap aspirasi para tersangka transportasi online.
Sejumlah keaparatur negara kementerianan hadir dalam koordinasi tersebut, mengawali dari Keaparatur negara kementerianan Kominfo, Keaparatur negara kementerianan Perhubungan, hingga Keaparatur negara kementerianan Hukum.
“Pada pada hari ini DPR dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan demi lalu menyerap aspirasi dari para tersangka transportasi online, pada pada hari ini telah rapat yang kesekian kali. Dan pada pada hari ini bersama keaparatur negara kementerianan-keaparatur negara kementerianan terkait, di sini ada Keaparatur negara kementerianan Kominfo, ada Keaparatur negara kementerianan Perhubungan, Keaparatur negara kementerianan UMKM, Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri, Keaparatur negara kementerianan Tenaga Kerja dan Bantara, serta Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum,” ujar Dasco.
Dasco membeberkan bahwa Perpres ini akan mengatur cakupan yang makin luas, tidak cuma terbatas pada angkutan penumpang, namun juga layanan pengantaran barang dan makanan. Selain itu, pemuntukan kewenangan regulator tarif juga telah disepakati.
“Alhamdulillah pada pada hari ini kami telah menjalankan finalisasi lantaran yang diatur bukan cuma demi urusan ojol angkutan orang saja, namun ini telah masuk angkutan barang dan makanan. Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Kominfo dan tarif angkutan orang diatur oleh Keaparatur negara kementerianan Perhubungan dan tersangka transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Keaparatur negara kementerianan UMKM,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dasco menyampaikan bahwa setelah tahap finalisasi di tingkat DPR dan keaparatur negara kementerianan, langkah berikutnya merupakan proses harmonisasi.
Pemerintah ditentukan akan melibatkan organisasi pengemudi ojol maupun pihak aplikator semasih belum regulasi tersebut resmi ditandatangani.
“Dan setelah finalisasi pada hari ini, para keaparatur negara kementerianan akan menjalankan harmonisasi bersama melibatkan tersangka transportasi online atau organisasi-organisasi dan lalu juga aplikator-aplikator semasih belum lalu akan dikeluarkan Perpresnya. Mungkin itu dari kami dari DPR RI,” tambah Dasco.
Mengenai rincian besaran tarif, Dasco mengimbau masyarakat sekitar dan para mitra ojol demi sedikit bersabar. Menurutnya, seluruh simulasi telah dilakukan dan tinggal menunggu penyelarasan akhir.
“Baik jadi nanti pertanyaan-pertanyaan tentang bagaimana tarif makanan orang dan barang itu tadi telah dibicarakan, telah disimulasikan tinggal diharmonisasikan. Tentu masih belum tepat bila disampaikan kini, nanti masih akan ketemu satu kali bersama keaparatur negara kementerianan-keaparatur negara kementerianan, akan ketemu satu kali lagi bersama para organisasi ojek online dan aplikator. Oleh lantaran itu kami minta kepada seluruh pihak demi bersabar, mari kita tunggu nanti Perpres-nya dan mudah-mudahan seluruhnya dapat berjalan bersama baik,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

