MediaMerdeka.com – Sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah soal penetapan dan penahanan dirinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pada hari ini, Rabu (19/8/2026).
Adapun pihak termohon dalam perkara ini Jaksa Agung Republik Indonesia cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Perkara yang teregister bersama nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dijadwalkan dimengawali pukul 09.05 WIB.
“Dalam perkara praperadilan, yang kami uji merupakan prosedur, khususnya sehubungan bersama penetapan tersangka dan penahanan Pak Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung RI,” kata tim hukum Febrie, Maqdir Ismail, Rabu.
Permohonan yang didaftarkan pada 5 Agustus 2026 ini, mengimbau Majelis Hakim menguji keabsahan proses penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah.
Tim Advokat memohon pengujian terhadap Surat Perintah Penyidikan yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut.
“Ada persoalan yang menyangkut syarat materiil maupun syarat formal yang akan kami sampaikan dalam persidangan dan seluruhnya kami serahkan demi diperiksa serta dinilai oleh Majelis Hakim,” ucap Maqdir.
Selain itu, tim turut menyampaikan sejumlah aspek yang berkaitan bersama proses penetapan tersangka dan penahanan. Salah satunya mengenai dasar dan prosedur yang digunakan dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim Advokat juga akan menyampaikan persoalan mengenai tindak pidana asal atau predicate crime dalam perkara TPPU. Menurut tim, aspek tersebut menjadi untukan yang perlu dilihat dalam menguji proses penetapan tersangka.
Tim Advokat turut menyoroti adanya sinyalemen ketergesa-gesaan dalam proses penetapan tersangka.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie Adriansyah diterbitkan pada hari yang sama, yakni 24 Juli 2026, yakni pada saat yang bersangkutan justru sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Ketergesa-gesaan bagaikan ini menjadi salah satu hal yang kami persoalkan. Pasal 91 KUHAP melarang penyidik menjalankan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam menjalankan penetapan tersangka, dan asas praduga tidak bersalah itulah yang menurut kami dikesampingkan,” kata Maqdir.
Maqdir menyebutkan seluruh persoalan tersebut akan disampaikan melalui mekanisme persidangan berakibat masing-masing pihak dapat menyerahkan argumentasinya.
“Permohonan kami menguraikan sejumlah persoalan dan seluruhnya kami serahkan demi diperiksa dan dinilai oleh Majelis Hakim. Kami akan menyampaikan dasar dan argumentasi hukum yang menjadi untukan dari permohonan,” ujar Maqdir.
Sementara itu, Hermawanto selaku anggota Tim Advokat menyebutkan aspek penahanan juga akan menjadi salah satu untukan yang diuji dalam persidangan.
Tim akan menyampaikan argumentasi mengenai dasar dan prosedur penahanan sebagaimana tercantum dalam surat perintah penahanan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

