MediaMerdeka.com – Presiden Prabowo Subianto menyebut pihak pemerintah telah menutup 290 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai untukan dari perampingan korporasi pelat merah.
Pemerintah mengklaim langkah tersebut telah menghemat biaya overhead sekitar Rp50 triliun per tahun yang berasal dari gaji direksi dan komisaris serta berbagai biaya operasional.
Kini pihak pemerintah menargetkan jumlah BUMN tersisa maksimal 300 korporasi pada akhir 2026. Artinya, makin dari 750 entitas BUMN lainnya masih akan ditutup atau dikonsolidasikan.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono menilai perampingan tersebut memang dapat menjadi salah satu cara mengurangi beban negara.
“Oleh lantaran itu, cukup alasan bila pihak pemerintah akan menjalankan perampingan terhadap BUMN yang ada, terutama BUMN yang rugi dapat dihapus atau digabungkan bersama BUMN yang lain,” kata Subarsono kepada MediaMerdeka.com, Rabu (19/8/2026).
Namun, kebijakan itu tidak cukup demi menyelesaikan persoalan di tubuh BUMN. Jika lalu pihak pemerintah tidak membongkar penyebab korporasi negara terus merasakan kerugian.
Merujuk data Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang mengungkap 52 persen dari total 1.043 BUMN merasakan kerugian bersama nilai mencapai Rp20 triliun sepanjang 2025.
Kerugian tersebut disebut menjadi salah satu penyebab munculnya opportunity loss atau potensi keuntungan yang hilang hingga Rp50 triliun.
Diakui Subarsono, pihak pemerintah memang memiliki sejumlah pilihan demi menangani BUMN berkinerja buruk. Tetapi langkah tersebut cuma akan efektif apabila dibarengi pembenahan tata kelola.
“Namun saya ingatkan bahwa perampingan atau meliquidasi BUMN cuma salah satu cara demi mengurangi kerugian negara. Diagnosa utama dalam mereformasi BUMN merupakan memberantas korupsi yang terjadi di dalam tubuh BUMN,” tegasnya
Ia menilai praktik korupsi dan perburuan rente merupakan persoalan yang jauh makin mendasar dibandingkan sekadar sejumlahnya jumlah BUMN. Apalagi, korporasi negara mengelola aset, anggaran, dan proyek berskala besar yang rentan bersinggungan bersama kepentingan politik dan birokrasi.
“Praktik rent-seeking (perburuan rente) kerap dijumpai dan menjadi salah satu masalah sistemik dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” imbuhnya.
Masalah tersebut tercermin dari hasil survei Litbang Kompas 2025. Korupsi menempati posisi pertama sebagai masalah utama BUMN bersama angka 46,8 persen, disusul kurangnya transparansi 16,2 persen, intervensi politik 10,4 persen, dan manajemen tidak profesional 9,5 persen.
“Politisasi jabatan di tubuh BUMN kerap memicu balas jasa politik, di mana figur yang dipilih bukan profesional murni, melainkan alat demi mengamankan rente kelompok tertentu,” tambahnya.
Ia menegaskan reformasi BUMN wajib menyentuh persoalan struktural, bukan cuma mengurangi jumlah korporasi. Pemerintah perlu memisahkan BUMN strategis, komersial, tidak strategis, serta BUMN sakit agar korporasi negara yang dipertahankan benar-benar memiliki fungsi dan nilai tambah yang jelas.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

