MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Perhubungan (Kemenhub) memperingatkan korporasi pelayaran agar tidak mengabaikan aturan keselamatan. Pemerintah bahkan menyiapkan sanksi tegas mengawali dari pembekuan hingga pencabutan izin rute untuk operator yang terbukti melanggar ketentuan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan ancaman tersebut setelah dua kapal terbakar dalam rentang waktu cuma 10 hari. Insiden pertama terjadi pada KMP Mutiara Sentosa II pada 2 Agustus 2026, disusul KMP Putri Yasmin pada 12 Agustus 2026.
Meski terjadi dalam waktu berdekatan, Dudy menyebutkan pihak pemerintah masih belum dapat menyimpulkan kedua insiden memiliki pola penyebab yang sama. Kemenhub masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
“Kita nggak mau menyaksikan ke arah sana dulu semasih belum keluar hasil penyelidikan dari KNKT. Bahwa masing-masing kejadian tentu punya dikarenakan yang berbeda ya. Jadi, tapi kita akan tanyakan, bahwa memang terbakar ya dua-duanya terbakar, tapi dikarenakan musababnya kan kita wajib tunggu dari KNKT,” kata Dudy kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Namun, terlepas dari hasil investigasi, Kemenhub telah menjalankan evaluasi terhadap kepatuhan operator pelayaran. Dudy menilai persoalan utama bukan ketiadaan aturan, melainkan masih adanya operator yang masih belum menjalankan ketentuan keselamatan secara optimal.
“Hari ini kita telah evaluasi dan saya telah mengingatkan kepada seluruh stakeholder bahwa aturan sebenarnya telah ada seluruhnya. Hanya kepatuhan ini yang kerap para operator itu barangkali tidak terlalu menjalankannya,” tutur Dudy.
Karena itu, pihak pemerintah tidak akan segan menyerahkan sanksi kepada korporasi pelayaran yang terbukti melanggar. Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan izin rute hingga pencabutan izin.
“Nah, saya telah menyampaikan bahwa kita tidak akan segan-segan lagi, apabila pelanggaran masih terjadi maka ketentuan atau penerapan sanksi demi pembekuan rute itu akan kami berlakukan,” katanya.
Dudy bahkan menegaskan izin rute dapat dicabut apabila korporasi terus tidak menjalankan ketentuan keselamatan bersama baik.
“Kalau seluruh rute yang dia layani tetap tidak dijalani bersama baik dan benar, ya kami akan cabut izinnya,” tegas Dudy.
Menurut Dudy, izin usaha korporasi berada di bawah kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, Kemenhub dapat menyerahkan rekomendasi pencabutan izin apabila operator terbukti tidak menjalankan ketentuan yang ditetapkan keaparatur negara kementerianan teknis.
“Kita dapat menyampaikan bahwa demi korporasi ini dalam operasionalnya tidak melaksanakan aturan-aturan sebagaimana yang telah ditentukan oleh Keaparatur negara kementerianan Perhubungan selaku keaparatur negara kementerianan teknisnya,” kata Dudy.
Selain keselamatan pelayaran, Kemenhub juga menyoroti persoalan perbedaan manifes penumpang dalam insiden KMP Putri Yasmin.
Dudy menegaskan korporasi pelayaran wajib memperbarui data manifes apabila terjadi perubahan jumlah penumpang maupun kendaraan, termasuk setelah Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan.
“Saya telah minta bahwa manifes itu wajib update. Sampai SPB pun dikeluarkan, mereka wajib menginformasikan. Aturannya wajib menginformasikan,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

