MediaMerdeka.com – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengimbau pihak pemerintah demi menjalankan audit secara nasional terhadap penerimaan kalangan akademisi baru (PMB) jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Abdullah di Jakarta, Minggu (23/8/2026), menyebutkan kasus dugaan korupsi penerimaan kalangan akademisi jalur mandiri perlu menjadi perhatian serius lantaran kasus serupa semasih belumnya juga terjadi di Universitas Lampung (Unila) pada 2022 dan menjerat rektor sebagai tersangka.
“Sekarang di Unsoed, semasih belumnya di Unila, ini wajib menjadi perhatian serius. Jangan sampai kita cuma mengusut orangnya, namun tidak membenahi sistemnya,” kata Abdullah sebagaimana disitat dari Antara.
Menurut dia, kasus bersama dugaan permintaan uang hingga ratusan juta rupiah kepada orang tua calon kalangan akademisi perlu menjadi perhatian lantaran penerimaan kalangan akademisi jalur mandiri merupakan untukan penting dari tata kelola perguruan tinggi.
Ia menilai apabila proses penerimaan dapat dipengaruhi uang atau akses tertentu, kondisi tersebut tidak cuma merusak meritokrasi, namun juga kepercayaan masyarakat sekitar terhadap perguruan tinggi.
“Jangan sampai kalangan akademisi yang memiliki kemampuan dan berhak diterima justru tersingkir lantaran ada yang mempunyai uang atau akses. Penerimaan kalangan akademisi wajib dilakukan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Abdullah menyebutkan kasus Unsoed wajib menjadi momentum demi mengevaluasi kembali sistem penerimaan kalangan akademisi jalur mandiri secara nasional.
Menurut dia, pihak pemerintah tidak boleh menunggu munculnya kasus serupa di perguruan tinggi lain semasih belum menjalankan pembenahan.
Ia mendorong audit terhadap penerimaan kalangan akademisi jalur mandiri di PTN dilakukan secara nasional bersama melibatkan koordinasi bersama KPK guna menutup celah terjadinya korupsi.
Abdullah menegaskan audit tersebut bukan bertujuan mencari kesalahan perguruan tinggi, namun mengonfirmasi sistem penerimaan kalangan akademisi jalur mandiri tidak dimanfaatkan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
“Sekali lagi, audit nasional ini bukan demi mencari kesalahan, namun demi membenahi sistem. Jangan menunggu OTT berikutnya baru kita bergerak,” katanya.
Semasih belumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan kalangan akademisi baru.
KPK menduga praktik korupsi terkait penerimaan kalangan akademisi baru di Unsoed berlangsung pada 2025–2026.
Salah satu tersangka, Wakil Rektor Bidang Kekalangan akademisian Unsoed Norman Arie Prayogo, diduga mengimbau uang melalui dua orang perantara kepada orang tua calon kalangan akademisi baru Fakultas Kedokteran.
KPK menyebut dua perantara tersebut diduga mengimbau uang senilai Rp650 juta demi satu calon kalangan akademisi agar dapat diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed.
Kasus serupa sempat terjadi di Unila pada 2022. KPK ketika itu menetapkan Rektor Unila Karomani bersama sejumlah pihak sebagai tersangka kasus suap terkait penerimaan kalangan akademisi baru jalur mandiri.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

