MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal masyarakat sekitar negara asing (WNA) yang menjerat eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim telah menjalankan pengembalian uang kepada KPK.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat ditanya perihal penyitaan uang Rp6 miliar makin oleh penyidik pada Jumat (28/8/2026) lalu.
“Jadi ada penyitaan sejumlah uang dari sejumlah saksi yang merupakan pengembalian uang, yang dulunya sempat diterima dari dugaan hasil tindak pidana korupsi,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Dia menerangkan bahwa sejumlah pihak menjalankan pengembalian uang ketika lembaga antirasuah mengusut dugaan pemerasan di lingkungan Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran.
Meski begitu, Taufik masih belum mau membeberkan identitas para saksi yang menjalankan pengembalian uang lantaran penyidik masih menjalankan pendalaman perkara ini.
“Iya betul, telah ada sejumlah saksi yang kooperatif mengembalikan,” ujar Taufik.
Dia menerangkan bahwa uang yang telah dikembalikan oleh para saksi itu lalu disita oleh penyidik.
Sekadar informasi, KPK menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal untuk masyarakat sekitar negara asing (WNA).
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

