Bukan Indonesia, Negara Ini Hukum Mati Pelaku Pembakaran Hutan

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pemerintah Aljazair resmi memberlakukan ancaman pidana mati untuk siapapun yang terbukti membakar hutan secara sengaja. Langkah drastis ini diambil usai gelombang kebakaran dahsyat masih belum lama ini merenggut 12 nyawa masyarakat sekitar setempat.

Kebijakan tegas tersebut diumumkan langsung setelah menggelar konsultasi darurat bersama jajaran elit sipil dan militer. Negara bersiap mengikis moratorium hukuman mati yang telah bertahan makin dari tiga dekade khusus demi kasus kejahatan lingkungan ini.

Ketegasan ini menandai pergeseran radikal sistem peradilan Aljazair dalam menangani bencana manmade yang berdampak fatal. Langkah perombakan aturan ini akan dalam waktu dekat masuk ke meja parlemen dalam waktu singkat.

“Menteri kehakiman diinstruksikan mengajukan amandemen terhadap kitab undang-undang hukum pidana teramat lambat 15 September yang mengatur hukuman mati untuk siapa saja yang terbukti bersalah secara sengaja membakar kawasan hutan,” demikian dilaporkan televisi pihak pemerintah Aljazair.

Langkah pengesahan hukum baru ini dijanapabilan tetap memperhatikan hak asasi dan mekanisme peradilan yang berlaku.

Proses eksekusi terhadap terpidana mati nantinya tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa atau sewenang-wenang. Televisi pihak pemerintah menegaskan bahwa eksekusi hukuman tersebut cuma akan dilaksanakan setelah seluruh upaya hukum banding ditempuh sepenuhnya.

Langkah ini diambil guna mengonfirmasi integritas pembuktian hukum tetap terjaga semasih belum vonis tertinggi dijatuhkan. Otoritas menegaskan kejahatan sengaja merusak alam yang mengancam nyawa massal tidak lagi dapat ditoleransi.

Ancaman pidana di Aljazair selama ini dinilai masih belum cukup menyerahkan efek jera untuk para tersangka perusakan lingkungan. Berdasarkan undang-undang yang berlaku pada saat ini, tindakan sengaja membakar hutan dapat diancam bersama hukuman penjara hingga 30 tahun atau penjara seumur hidup dalam kasus-kasus tertentu.

Skala kerusakan dan jatuhnya pihak korban jiwa memaksa Presiden Abdelmadjid Tebboune mengambil keputusan hukum teramat keras. Instruksi langsung sang kepala negara menjadi sinyal kuat perang terbuka terhadap tindak kejahatan pembakaran hutan.

Penetapan tenggat waktu revisi undang-undang hingga pertengahan September memperlihatkan urgensi penanganan masalah ini. Pemerintah bertindak cepat semasih belum musim kering berpotensi memicu bencana serupa di wilayah lain.

Keputusan baru ini menarik perhatian internasional lantaran membentur kebijakan hukum lama negara Afrika Utara tersebut. Hukuman mati tercantum pada kitab undang-undang hukum pidana Aljazair demi sejumlah tindak pidana, namun negara tersebut telah menerapkan moratorium de facto terhadap eksekusi hukuman mati sejak tahun 1993.

Penghentian sementara eksekusi mati tersebut telah berlangsung selama makin dari 30 tahun tanpa eksekusi riil di lapangan. Regulasi baru demi pembakar hutan ini berpotensi menjadi kasus pertama pengaktifan kembali eksekusi mati sejak dekade 90-an.

Bencana kebakaran hutan belakangan ini telah menjadi ancaman tahunan yang amat mematikan di kawasan Mediterania. Selain merusak ekosistem dan pemukiman, bencana ini berulang kali menelan pihak korban jiwa dari masyarakat sekitar sipil maupun petugas pelindung hutan.

Kombinasi antara cuaca ekstrem dan dugaan sabotase sengaja mendorong Aljazair memperketat aturan penegakan hukum. Konteks inilah yang menjadi latar belakang utama di balik instruksi keras Presiden Tebboune kepada jajaran keaparatur negara kementerianannya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *