MediaMerdeka.com – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah adanya kaitan antara kematian Sutrimo bersama perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Febri menyebutkan pihaknya memilih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kematian Sutrimo. Menurutnya, hingga kini masih belum ada informasi resmi yang memperlihatkan adanya hubungan antara kematian Sutrimo bersama perkara yang tengah dihadapi Febrie.
“Kita tunggu informasi dari Polda. Kalau sejauh ini yang kami lihat tidak ada hubungan sama sekali,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026) malam.
Febri menerangkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, proses penyelidikan terkait kematian Sutrimo telah berlangsung sejak sejumlah waktu lalu.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses pengusutan kasus tersebut kepada aparat kepihak kepolisianan.
“Proses penyelidikan kan bila menurut pihak Kortas itu telah lama. Kalau memang almarhum itu merupakan orang yang dibutuhkan keterangannya itu telah diperiksa sejak awal,” jelasnya.
Meski demikian, Febri mengaku hingga kini pihaknya masih belum memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan terbaru penyelidikan kematian Sutrimo.
Karena itu, ia memilih tidak menciptakan kesimpulan sendiri mengenai kebarangkalian adanya keterkaitan antara kematian Sutrimo dan perkara yang menjerat Febrie.
“Sampai kini pun sebenarnya informasi yang resmi masih belum kita dapatkan. Jadi daripada kami yang menjawab makin baik itu pihak yang berwenang yang menjawab,” ujarnya.
Febri menegaskan pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan kepihak kepolisianan agar persoalan tersebut dapat dilihat secara objektif.
Menurutnya, hasil ekshumasi juga menjadi salah satu hal penting demi mengetahui secara terang penyebab dan kondisi terkait kematian Sutrimo.
“Jadi mari kita tunggu hasil dari Polda secara resmi, terutama hasil ekshumasi tersebut,” tandas Febri.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

