Putusan MK soal MBG Dinilai Kompromistis, Pakar UGM Soroti Toleransi Pelanggaran Konstitusi

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pendidikan pada APBN menyisakan persoalan serius.

Menurutnya, putusan tersebut perlu dibaca bukan cuma dari sisi constitutional review. Lebih dari itu dibaca pula dari perspektif constitutional remedy atau mekanisme pemulihan atas pelanggaran konstitusi.

“Jadi sebenarnya secara faktual meletakkan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan itu secara faktual yang kita alami kini, itu merupakan satu kerugian hak konstitusional yang nyata sebenarnya,” kata Yance secara daring, Sabtu (5/9/2026).

Diketahui dalam putusannya, MK menegaskan penganggaran MBG yang ditumpangkan pada anggaran pendidikan demi 2026 masih konstitusional.

Namun, MK menyerahkan batas waktu agar skema tersebut tidak terus digunakan pada tahun-tahun berikutnya.

Yance menerangkan, pada 2027 MBG masih dibarangkalikan berada dalam anggaran pendidikan bersama syarat anggaran pendidikan telah mencapai minimal 20 persen.

Sementara teramat lambat pada 2028, anggaran MBG wajib sepenuhnya dipisahkan dari anggaran pendidikan.

“Jadi bila kita lihat realitas ini kok kayak bagaikan ada toleransi, kok putusannya bagaikan kompromistis?” ucapnya.

Menurut Yance, persoalan tersebut memperlihatkan adanya kecenderungan MK menyerahkan grace period terhadap norma atau kebijakan yang telah dinilai bermasalah secara konstitusional.

Ia mempertanyakan mengapa pemulihan tidak dilakukan dalam waktu dekat ketika pelanggaran konstitusi telah ditemukan dalam proses persidangan.

“Kalau memang dia inkonstitusional, wajibnya secara langsung MK menegaskan 2026 pun itu juga inkonstitusional dan wajib dalam waktu dekat dilakukan APBN-P ya, perubahan anggaran, perubahan APBN demi memulihkan,” tegasnya.

Apalagi efektivitas putusan MK amat bergantung pada kemauan pihak pemerintah dan DPR demi menindaklanjutinya.

Ia mencontohkan sejumlah putusan semasih belumnya yang diberi batas waktu perubahan, namun berpotensi tidak dijalankan secara tepat waktu.

“Apalagi bersama menyerahkan grace period bagaikan itu, kebarangkalian besar demi melewati batas waktu itu akan amat besar,” ujarnya.

Maka dari itu, ia mendorong agar perkara konstitusional ke depan tidak berhenti pada permintaan demi menegaskan suatu norma konstitusional atau inkonstitusional.

Pemohon perlu merumuskan secara konkret bentuk pemulihan hak yang wajib dilakukan setelah pelanggaran konstitusi dinyatakan terbukti.

“Jadi permintaan remedy itu wajib spesifik, apalagi demi permohonan-permohonan yang memakai legal standing kerugian konstitusional yang spesifik, konkret, dan faktual,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *