Independensi MA Terancam? Ini Alasan PILAR Desak Moratorium Seleksi Hakim Agung 2026

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pegiat Independensi dan Reformasi Lembaga Peradilan (PILAR) menyoroti proses seleksi Calon Hakim Agung (CHA) 2026. PILAR menegaskan proses seleksi tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan rekrutmen yang telah berakhir.

PILAR menilai sebelas calon atau 19 persen dari komposisi hakim agung pada saat ini, dipilih melalui proses yang bermasalah, baik terkait integritas, konflik kepentingan, keterbukaan, akuntabilitas, dan merit.

Melalui konferensi persnya dan keterangan tertulis, PILAR menyampaikam di tengah persoalan tersebut, DPR dikabarkan telah mengimbau Komisi Yudisial (KY) dalam waktu dekat menjalankan seleksi hakim agung berikutnya.

Menurut PILAR pertanyaan mendesak yang wajib dijawab bukan lagi “apa yang salah dalam seleksi 2026?”, melainkan “bagaimana mencegah agar proses yang sama kembali digunakan demi mengubah komposisi dan melemahkan independensi Mahkamah Agung?”

PILAR mencatat selama makin dari satu dekade, telah berlangsung upaya sistematis melemahkan independensi kekuasaan kehakiman melalui berbagai jalur, antara lain: intervensi langsung terhadap perkara; penguasaan jabatan strategis non-yudisial yang berujung pada kasus jual-beli perkara oleh mantan aparatur negara eselon I MA; legislasi (RUU/revisi UU jabatan hakim dan MA) yang dijadikan alat tawar-menawar politik.

Laode M. Syarif, untukan dari PILAR, menyebutkan perubahan komposisi hakim agung dalam jumlah signifikan memudahkan intervensi politik dalam pengambilan putusan, mengubah arah kebijakan dan reformasi internal MA, serta memengaruhi konfigurasi pemilihan pimpinan MA yang dilakukan oleh hakim agung sendiri.

“Perlu dicatat, tidak ada urgensi menambah jumlah hakim agung pada saat ini telah berjumlah 57 dari maksimal 60 orang sesuai UU, tanpa ada persoalan tunggakan perkara di Mahkamah Agung,” kata Syarif dalam konferensi pers PILAR di TIM, Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Guru besar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menilai telah terjadi politisasi dari pengisian jabatan hakim agung dalam proses CHA 2026.

Proses yang cenderung politisasi tersebut akan membahayakan kedudukan, membahayakan fungsi dari kekuasaan kehakiman khususnya Mahkamah Agung.

“Dan salah satu yang teramat nyata yang dapat kita lihat salah satu bentuk dari politisasi tersebut yakni di dalam mekanisme fit and proper test. Kita menyaksikan bagaimana bersama amat cepat Mahkamah Komisi III DPR itu lalu menjalankan persetujuan terhadap calon-calon yang telah diajukan oleh Komisi Yudisial,” kata Susi yang hadir secara daring dalam konferensi pers PILAR.

PILAR memandang persoalan dalam seleksi 2026 tidak terlepas dari proses pembentukan KY periode 2025-2030 yang sejak awal penuh konflik kepentingan mengawali dari komposisi panitia seleksi yang melibatkan aparatur negara pihak pemerintah, hakim agung, dan figur terafiliasi partai berkuasa, hingga sejumlah anggota KY terpilih yang memiliki hubungan profesional, politik, atau keluarga bersama lingkaran kekuasaan.

Catatan PILAR, mereka yang terafiliasi di antaranya Desmihardi yang memiliki rekam hubungan profesional bersama lembaga advokasi DPP Partai Gerindra.

Kemudian Abdul Chair Ramadhan (Ketua KY) yang sempat menjadi ahli yang dihadirkan pihak Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024; Andi Muhammad Asrun (membidangi seleksi CHA) dan tercatat sempat menjadi ahli pihak Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024, serta merupakan guru besar di Universitas Pakuan Bogor, universitas yang menganugerahkan status guru besar bidang ilmu hukum kepada salah satu Wakil Ketua DPR.

Selanjutnya ialah Anita Kadir yang merupakan adik kandung Adies Kadir, yang menjabat sebagai pimpinan DPR pada saat proses seleksi KY berlangsung.

PILAR menyampaikan hubungan-hubungan tersebut tidak serta-merta membuktikan ketidakindependenan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *