Purbaya Pastikan Tak Ada Lagi Kebijakan Tax Amnesty ala Sri Mulyani

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi Pemerintah tidak akan menerapkan kebijakan tax amnesty alias pengampunan pajak yang sempat diterapkan di era Menkeu Sri Mulyani.

“Saya kan sempat bilang selama saya jadi Menteri Keuangan, enggak ada tax amnesty. Sampai kini nggak ada rencana tax amnesty,” katanya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026, Kamis (3/9/2026).

Purbaya beralasan bila penerapan tax amnesty justru dapat menimbulkan risiko untuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu).

Ia menilai, wajib pajak yang telah mengikuti pengampunan pajak nyatanya masih dapat diperiksa sejumlah tahun lalu. Ini terjadi ketika Pemerintah menemukan data perpajakan yang masih belum jelas.

“Karena itu kan setelah sejumlah tahun masih dapat diperiksa. Beberapa tahun lalu diperiksa orang-orang pajak bersama data yang masih enggak terlalu jelas. Orang saya dipanggil, ada yang dimasukin ditahan juga,” papar dia.

Maka dari itu, Purbaya makin memilih demi membenahi sistem pengumpulan pajak demi meningkatkan penerimaan negara. Ia menilai perbaikan penarikan pajak atau tax collection menjadi langkah yang makin tepat dibandingkan kembali menerapkan tax amnesty.

“Jadi saya pikir bila begitu caranya ya risiko di orang Pajak makin baik, enggak usah tax amnesty. Kita rapikan saja tax collection-nya, kita lihat ke depan saja,” tegas dia.

Demi memaksimalkan penerimaan negara, Pemerintah juga menjalankan perombakan terhadap sejumlah aparatur negara Pajak mengawali dari eselon II, eselon III, hingga eselon IV. Hal itu dilakukan usai mengidentifikasi aparatur negara yang dinilai memiliki kinerja kurang baik.

”Jadi demi Pajak, kan masyarakat sekitar telah tahu kerap bocor sana-sini. Saya periksa lah kira-kira aparatur negara mana yang kerap merasakan, mengerjakan hal-hal yang negatif. Saya reorganize hampir seluruh orang pajak eselon 2, eselon 3, eselon 4,” bebernya.

Purbaya menyebutkan, perombakan dilakukan bersama memindahkan pegawai yang dinilai kurang baik ke daerah. Sebaliknya, pegawai yang dinilai memiliki kinerja baik ditempatkan di kantor pusat atau kantor pajak bersama potensi pengumpulan pajak yang besar.

“Saya kocok ulang, saya pindahin yang kurang baik ke daerah, yang baik ke pusat, atau ke pusat-pusat yang pengumpulan pajaknya besar, kantor-kantor pajak besar. Itu memperbaiki tax collection bersama cepat,” ujarnya.

Lebih lanjut Purbaya juga menjalankan pemantauan terhadap pegawai yang dicurigai masih menjalankan pelanggaran. Pemerintah bahkan menciptakan daftar peringkat terhadap lima orang yang dianggap teramat bermasalah dalam pengumpulan pajak tertentu.

“Untuk pajak tertentu, saya ranking 5 orang terbesar siapa yang dianggap main-main, terus barangkali 3 orang saya rumahkan. Itu memberi pesan ke pegawai pajak bahwa kita serius memperbaiki kualitas pengumpulan pajak. Dan itu berdampak jelas sekali ke tax collection kita,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *