Soal Isu Aliran Rp40 Miliar ke Jaksa Agung, Kuasa Hukum Febrie: Kami Tidak Yakin

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengaku tidak yakin empat aparatur negara tinggi Kejaksaan Agung termasuk kliennya menyambut baik uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian, uang yang diberikan Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho, terdapat kata ‘dapat saja’ diberikan kepada Febrie Ardiansyah yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan, hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menurut Febri, frasa dapat saja yang dituliskan dalam BAP Tan Kian merupakan dugaan yang masih belum tentu terbukti kebenarannya.

“Kalau kami membaca informasi yang ada dan di praperadilan yang kami lihat itu, sebenarnya kami juga tidak yakin Jaksa Agung menyambut baik Rp40 miliar bagaikan yang disampaikan katanya oleh Tan Kian itu,” kata Febri, kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Berdasarkan pembacaan terhadap BAP, lanjut Febri, pernyataan Tan Kian mengenai aliran dana tersebut tidak didasari oleh ketentuan hukum yang kuat.

“Yang tentu yang disampaikan Tan Kian merupakan uang tersebut diserahkan ke Ferry Hongkiriwang. Nah, apakah uang itu berhenti pada Ferry Hongkiriwang, kita juga tidak tahu,” kata Febri.

“Kalau ‘dapat saja’ itu kan dapat saja iya, dapat saja tidak kan? Dan tidak boleh ada bukti yang memakai kata bersayap bagaikan itu. Jadi kita memang betul-betul wajib hati-hati, betul-betul wajib jernih dalam menyimak seluruh perkembangan proses hukum ini,” katanya mengimbuhkan.

Semasih belumnya, beredar BAP milik pengusaha Tan Kian. Dalam BAP tersebut disebutkan, apabila Tan Kian merasa terdesak dalam penanganan kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya.

Saat itu, Tan Kian dikenalkan oleh Lucy orang yang disebut dapat membereskan kasus di Kejaksaan Agung. Orang tersebut yakni bernama Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Tan Kian mengaku apabila perkenalannya bersama Ferry Boboho demi mengurus agar ia tidak menjadi tersangka dalam kasus Asabri dan Jiwasraya.

Tan Kian juga menyebutkan apabila uang senilai Rp40 miliar itu dapat saja diserahkan kepada Ketua Penyidikan, Syarief Sulaeman Nahdi.

Kemudian, Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan, Ali Mukartono selaku Jampidsus, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *