MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Bank BJB tahun 2019 – Maret 2025, Yuddy Renaldi (YR), pada pada hari ini.
Yuddy diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) periode 2021-2023.
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan demi Saudara YR selaku Direktur Utama BJB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Budi mengonfirmasi bahwa Yuddy telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan demi memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 10/15 WIB. Saat ini, pemeriksaan terhadap Yuddy masih dilakukan.
Meski begitu, Budi masih belum memerinci materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Yuddy pada kesempatan kali ini.
Dia cuma menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Yuddy dilakukan guna menghitung kerugian keuangan negara.
“Pemeriksaan demi kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara.,” tandas Budi.
KPK diketahui menjalankan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) periode 2021-2023.
Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024 Widi Hartoto (WH); Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama (PT AM) Ikin Asikin Dulmanan (ID); Direktur Wahana Semesta Bandung Ekspres (PT WBSE) Suhendrik (SHD); serta Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
“Keempat tersangka dilakukan penahanan demi 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai bersama 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.
Kemudian, satu tersangka lain yakni Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019-Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR) masih belum ditahan lantaran sedang dalam kondisi sakit.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

