MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Perdagangan (Kemendag) mencatat nilai transaksi usaha ke luar negeri melalui program UMKM Bisa Ekspor mencapai 333 juta dolar AS sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebutkan nilai tersebut makin tinggi dibandingkan capaian transaksi program UMKM Bisa Ekspor sepanjang 2025 yang sebesar 134,8 juta dolar AS.
“Nah, tahun lalu transaksinya itu mencapai 134,8 juta US dolar setahun. Nah kini, Januari-Juli, itu telah mencapai 333 juta US dolar,” kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Program UMKM Bisa Ekspor merupakan salah satu program Keaparatur negara kementerianan Perdagangan yang mempertemukan tersangka UMKM bersama calon pembeli dari luar negeri.
Dalam pelaksanaannya, tersangka usaha dapat mempresentasikan produk secara daring kepada perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri. Selanjutnya, perwakilan tersebut menolong mencari calon buyer yang sesuai.
Kemendag pada saat ini memiliki 46 perwakilan perdagangan yang terdiri dari Atase Perdagangan dan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) di 33 negara.
“Nah, Bapak Ibu nanti tinggal presentasi, mempresentasikan produknya, seluruh bersama cara online. Nah setelah itu, perwakilan kita mencarikan buyer,” jelas Budi.
Setelah calon pembeli ditemukan, tersangka UMKM lalu dapat menjalankan presentasi langsung kepada buyer. Perwakilan perdagangan Indonesia juga menolong pendampingan komunikasi apabila terdapat kendala bahasa.
“Setelah perwakilan dapat buyer, Bapak Ibu presentasi lagi langsung ke buyernya. Jadi bila misal buyernya dari Taiwan, dari Jepang, pakai bahasa mereka, ya Bapak Ibu nggak usah khawatir, lantaran nanti akan diterjemahkan oleh teman-teman kita yang mendampingi,” tuturnya.
Budi juga membeberkan seuntukan besar peserta program UMKM Bisa Ekspor masih belum memiliki pengalaman menjual produknya ke pasar internasional.
Menurut dia, sekitar 70 persen peserta program tersebut semasih belumnya masih belum sempat menjalankan ekspor.
“Dan seluruhnya yang ikut UMKM Bisa Ekspor ini rata-rata 70 persen masih belum sempat ekspor. Jadi Bapak Ibu nggak usah khawatir. Kalau masih belum sempat ekspor itu dapat aja ekspor,” katanya.
Meski demikian, Budi menyebutkan tersangka UMKM yang ingin masuk ke pasar ekspor perlu memperhatikan kualitas produk dan kemampuan memenuhi permintaan secara berkelanjutan.
Ia mencontohkan terdapat tersangka usaha yang telah memperoleh buyer, namun menyikapi kendala kapasitas produksi ketika permintaan datang dalam jumlah besar.
“Kalau masih belum sempat ekspor itu dapat aja ekspor, namun yang pertama syaratnya kualitasnya bagus, lalu juga continuous product-nya. Produknya wajib terus berkelanjutan,” pungkas Budi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

