Jadi Saksi Sidang Haji, Eks Menpora Dito Ditanya Yaqut soal Foto Prabowo-Fuad di Paris

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan soal foto Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyhur bersama Presiden Prabowo Subianto di Paris, Prancis, pada 2024 lalu.

Hal itu dia tanyakan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama tahun 2023-2024.

Dalam sidang ini, Yaqut mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Dito mengenai foto tersebut. Ditampilkan dalam sidang sebuah foto yang memperlihatkan Prabowo sedang berdiri bersama Fuad, Dito, dan sejumlah orang lainnya.

“Ada di BAP ya, ditunjukkan waktu itu oleh penyidik saudara saksi foto ini. Kira-kira apa relevansi foto ini, pertemuan di Paris antara Pak Fuad dan Pak Prabowo Subianto, bersama dugaan tindak pidana korupsi kuota haji yang kini ini diperiksa?” kata Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

“Jujur saya pas diberikan penyidik foto ini juga agak bingung. Karena nampaknya nggak ada korelasinya. Kalau tidak salah ini foto diambil dari barang bukti elektronik, saya lupa,” timpal Dito.

Lebih lanjut, Dito menerangkan bahwa dirinya berada langsung di Paris saat itu lantaran ada Olimpiade Paris 2024 sekitar bulan Agustus. Namun, Dito menegaskan bahwa tidak ada pembahasan terkait kuota haji.

“Jadi yang jelas ada pertemuan antara saudara saksi, Pak Fuad Masyhur dan Pak Prabowo Subianto, kini Presiden Republik Indonesia ya. Di foto ini ya. Tidak ada pembicaraan terkait haji?” tanya Yaqut.

“Tidak ada,” tandas Dito.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Selisih penerimaan bersama pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 demi jemaah haji khusus yang sewajibnya tidak berhak berangkat senilai Rp438.218.328.446,48 (Rp438,2 miliar).
  2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 (Rp39,9 miliar).
  3. Fee percepatan demi pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 demi jemaah haji khusus yang sewajibnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 (Rp143,9 miliar).

Adapun sebaran aliran uang dalam perkara ini ialah:

  1. Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500.
  2. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD5.233.800 dan Rp330.000.000.
  3. Rizky Fisa Abadi: USD475.000 dan Rp50.000.000.
  4. Abdul Muhyi: USD308.500.
  5. Ridwan Kurniawan: USD512.500 dan Rp250.000.000.
  6. Iyah Nuryah: USD70.000.
  7. Dodi Suhada: USD59.500.
  8. Kamal: USD3.000.
  9. Adam Fakih Mukodam: USD3.000.
  10. Bambang Sutrisno: USD80.000.
  11. Hud Rifky Assegaf: USD130.000.
  12. Anjas Asmara: USD30.000.
  13. Hafidz: USD94.600.
  14. Makki Abdul Sholeh: USD5.000.
  15. Roy Kurniawan: USD18.500.
  16. Rachmat Wildan: USD7.000.
  17. Farid Aljawi: USD52.500.
  18. Ahmad Taufik: USD126.200.
  19. Muzaki Kholis: USD84.500.
  20. Badrussalam: USD4.500.
  21. Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
  22. Amaludin Wahab: USD602.600.
  23. Syihabbul Muttaqin: USD493.400.
  24. Tauhid Hamdi: USD20.000.
  25. Ali Makki: USD19.600.
  26. Buchori Yusuf: USD56.000.

Korporasi:

  1. 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41.
  2. Koperasi Perahu: sejumlah USD26.500.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *