MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Pariwisata (Kemenpar) mengecam dugaan perburuan penyu memakai speargun yang dilakukan seorang wisatawan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kemenpar menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merusak ekosistem di salah satu kawasan wisata bahari Indonesia tersebut.
Kasus ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan aksi seorang penyelam memakai speargun demi memanah seekor penyu di perairan Raja Ampat. Seorang masyarakat sekitar negara (WN) China bernama Wei Shang lalu diamankan petugas Imigrasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Wei Shang diamankan pada Senin (14/9) ketika diduga hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur memakai pesawat AirAsia bersama nomor penerbangan AK335.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Suuntuko membenarkan pengamanan tersebut. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat semasih belumnya mengirimkan permohonan agar Wei Shang dicegah meninggalkan Indonesia lantaran dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian masih menjalankan penyelidikan. Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare menyebutkan laporan mengenai dugaan konsumsi satwa jenis penyu yang dilindungi telah diterima Satreskrim Polres Raja Ampat.
Kemenpar Kecam Perburuan Penyu di Raja Ampat
Menanggapi kasus tersebut, Kemenpar menegaskan mengecam keras dugaan perburuan penyu memakai speargun.
“Keaparatur negara kementerianan Pariwisata Republik Indonesia mengecam keras dugaan tindakan wisatawan yang menjalankan perburuan penyu bersama speargun di kawasan Raja Ampat. Yang bersangkutan telah diamankan oleh pihak berwenang dan pada saat ini sedang menjalani proses penanganan makin lanjut,” kata Kemenpar dalam keterangan pers, Selasa (15/9/2026).
Kemenpar menegaskan wisatawan yang datang ke Indonesia wajib mematuhi hukum dan ketentuan konservasi yang berlaku.
“Tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang merusak ekosistem Raja Ampat. Wisatawan yang datang ke Indonesia wajib tunduk pada hukum Indonesia dan menghormati ketentuan konservasi yang berlaku,” imbuhnya.
Menurut Kemenpar, aturan konservasi tidak cuma melarang perburuan satwa yang dilindungi. Larangan juga mencakup tindakan yang dapat merusak terumbu karang, mengambil, melukai, atau membunuh biota laut yang dilindungi, serta aktivitas lain yang mengancam kelestarian ekosistem.
Kemenpar juga mengimbau aparat penegak hukum tidak cuma memeriksa orang yang diduga menjalankan perburuan.
Keaparatur negara kementerianan mengimbau seluruh pihak yang barangkali terlibat dalam aktivitas tersebut turut diusut, termasuk pihak yang menyediakan peralatan, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, ataupun bersama sengaja membiarkan pelanggaran terjadi.
“Apabila ditemukan pihak yang menyediakan alat, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, atau bersama sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut, maka mereka juga wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Tanggung jawab tidak boleh berhenti cuma pada tersangka utama,” lanjutnya.
Kemenpar menyebut Raja Ampat merupakan kekayaan alam Indonesia yang mendapat pengakuan dunia. Karena itu, kawasan tersebut wajib dijaga dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Kemenpar setelah itu mengimbau seluruh tersangka usaha pariwisata di Raja Ampat turut mengonfirmasi wisatawan memahami aturan konservasi.
Pihak yang dimaksud antara lain operator wisata, pemandu, pengelola penginapan, penyedia kapal, serta tersangka usaha pariwisata lainnya. Kemenpar mengimbau mereka dalam waktu dekat menginformasikan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan konservasi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

