CISDI Dorong Harga Minuman Manis Naik Minimal 20 Persen lewat Cukai

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mendorong pihak pemerintah menaikkan harga minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) minimal 20 persen melalui penerapan cukai.

Usulan tersebut menjadi salah satu kebijakan yang dinilai perlu didorong demi menciptakan lingkungan pangan yang makin sehat di tengah meningkatnya tren prevalensi penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia.

Chief of Policy, Advocacy, and Campaign CISDI Fachrial Kautsar menyebutkan lingkungan pangan pada saat ini masih didominasi produk bersama kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) bermakin.

“Serangkaian temuan ini memperlihatkan bahwa masyarakat sekitar masih berada dalam lingkungan pangan yang didominasi produk bersama kandungan gula, garam, dan lemak bermakin, berakibat diperlukan kebijakan demi menciptakan lingkungan pangan yang makin sehat,” ujar Fachrial dalam pernyataannya, Minggu (13/9/2026).

CISDI memasukkan penerapan cukai MBDK bersama kenaikan harga minimal 20 persen sebagai salah satu kebijakan yang perlu didorong dan dikawal masyarakat sekitar.

Menurut CISDI, kebijakan tersebut disebut telah terbukti menurunkan konsumsi minuman berpemanis di makin dari 100 negara.

Dorongan tersebut muncul lantaran produk pangan tinggi GGL dinilai telah mendominasi lingkungan pangan di sekitar masyarakat sekitar, sementara akses terhadap pilihan pangan sehat masih terbatas.

Selain cukai MBDK, terdapat dua kebijakan lain yang dinilai perlu didorong, yakni pemberian label peringatan di untukan depan kemasan demi produk pangan tinggi GGL serta pembatasan pemasaran produk tinggi GGL.

Pembatasan tersebut termasuk iklan dan promosi produk yang menyasar kalangan anak dan remaja.

Fachrial menyebutkan pihak pemerintah sebenarnya telah memiliki landasan regulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Namun, aturan tersebut dinilai masih belum cukup membatasi promosi, iklan, dan pemasaran pangan tidak sehat.

“Kendati pihak pemerintah telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai landasan, keberadaannya masih belum mampu membatasi promosi, iklan, dan pemasaran pangan tidak sehat yang kian marak. Karenanya, penguatan aturan lintas sektor dan instrumen implementasinya di lapangan masih amat diperlukan,” ujarnya.

Fachrial semasih belumnya juga menyoroti temuan studi CISDI bersama CHeNECE Universitas Airlangga yang memperlihatkan 9 dari 10 produk pangan kemasan di Indonesia memiliki kandungan gula, garam, atau lemak bermakin.

Temuan tersebut sejalan bersama studi UNICEF pada 2025 yang mengungkap 85 persen dari 20 merek makanan dan minuman terkemuka mempromosikan setidaknya satu produk yang tidak layak dipasarkan kepada anak berdasarkan Nutrient Profile Model WHO Asia Tenggara.

Karena itu, pengendalian lingkungan pangan dinilai tidak cukup cuma mengandalkan pilihan individu. Kebijakan pihak pemerintah diperlukan demi menciptakan pilihan pangan yang makin sehat menjadi makin mudah diakses masyarakat sekitar.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *