Belajar dari Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, IABI Ingatkan Risiko Arus dan Cuaca di Laut

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI) menyoroti kecelakaan yang dialami Kapal Virgo Transport 8. Kecelakaan kapal yang menyebabkan pihak korban jiwa tersebut dinilai menjadi teguran keras untuk seluruh pemangku kepentingan pelayaran.

Anggota IABI, Daryono, menyebutkan keselamatan di laut tidak boleh diserahkan pada keberuntungan semata, melainkan wajib dilandasi pemahaman terhadap sains oseanografi, meteorologi, serta regulasi baku keselamatan pelayaran.

Semasih belum melepas tali tambat dan mengolah gerak kapal keluar dari pelabuhan, setiap nakhoda wajib memahami dan mempersiapkan sejumlah aspek mendasar terkait dinamika arus dan cuaca agar pelayaran dapat berlangsung aman hingga tiba di pelabuhan tujuan.

“Salah satu risiko terbesar dalam olah gerak kapal merupakan navigasi di zona melintang (crossing zone),” kata Daryono dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026).

Crossing zone merupakan kondisi ketika rute pelayaran memotong arah arus laut secara tegak lurus.

Hantaman arus kuat dari arah lambung atau cross current secara signifikan dapat mengganggu stabilitas kapal, memicu koreksi haluan bermakin (drift angle), hingga berisiko membalikkan kapal apabila tidak diantisipasi bersama matang.

“Berdasarkan regulasi, nakhoda wajib menjalankan passage planning atau perencanaan pelayaran dari dermaga ke dermaga. Nakhoda wajib memetakan pola arus permukaan, memperhitungkan efek pasang surut, serta mengalkulasi leeway dan set and drift semasih belum melintasi wilayah perairan berarus deras atau selat yang sempit,” ujarnya.

Selain itu, tinggi gelombang tidak boleh disamaratakan di seluruh wilayah perairan.

Gelombang setinggi 2 meter di Samudra Hindia yang berair dalam barangkali tergolong relatif aman untuk kapal menengah-besar lantaran memiliki periode gelombang yang panjang.

“Namun, gelombang setinggi 2 meter di perairan dangkal, bersama kedalaman 0 hingga 200 m bagaikan Laut Jawa atau lintasan penyeberangan antarpulau dapat menjadi fenomena yang amat ekstrem dan berbahaya,” ucap Daryono.

Perubahan kedalaman yang mendadak, kata Daryono, menyebabkan puncak gelombang menjadi curam dan pecah berakibat berpotensi menghantam lambung kapal feri secara destruktif.

Dari sudut pandang keselamatan pelayaran, nakhoda juga wajib memahami interaksi antara tinggi gelombang, periode gelombang, serta kedalaman perairan demi menilai tingkat bahaya yang sebenarnya terhadap tipe kapal yang dinakhodai.

Eks Kabid Mitigasi Gempa dan Tsunami BMKG ini juga menyampaikan bahwa sesuai ketentuan pasal-pasal keselamatan navigasi internasional dan Peraturan Pemerintah terkait Pelayaran, nakhoda diwajibkan senantiasa memegang dan memantau informasi cuaca resmi yang diterbitkan BMKG.

Pengawasan tidak cuma terbatas pada kondisi cuaca saat bertolak, namun juga wajib dilakukan secara berkelanjutan sepanjang rute pelayaran.

“Nakhoda wajib mampu menganalisis pemicu utama gelombang, yakni sirkulasi angin, baik berupa fenomena angin monsun, pusat tekanan udara rendah, maupun potensi badai tropis,” kata Daryono.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *