Ada Alphard hingga Zenix, Kejagung Sita 11 Mobil Milik PT PSMI Terkait Korupsi Hutan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Tim Jampidsus Kejaksaan Agung menyita 11 mobil dari PT PSMI terkait kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan demi perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Jumat (18/9/2026) menyebutkan, penyitaan itu dilakukan pada Kamis (17/9/2026).

Mobil-mobil yang disita, yakni satu unit Honda CR-V RM3, satu unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4, satu unit Toyota Innova Zenix, satu unit Honda CR-V RS58, satu unit Toyota Kijang Innova 2.0 V, satu unit Honda CR-V RM3.

Selanjutnya, satu unit Toyota Alphard 2.5, satu unit Toyota Kijang Innova G, satu unit Mitsubishi Canter FE 71 N (4×2) M/T, satu unit Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4×4) M/T, dan satu unit Mitsubishi Xpander.

“Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh tim penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Anang sebagaimana dilansir Antara.

Diketahui, penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Terkait konstruksi kasus, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar menerangkan bahwa mulanya PT Inhutani V Lampung memperoleh izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 tentang pemberian hak penguasaan hutan tanaman industri.

Izin tersebut diberikan atas areal seluas makin kurang 55.157 hektare yang termasuk dalam kategori hutan produksi.

Akan namun, kata dia, PT PSMI sejak 2007 secara melawan hukum telah menjalankan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan bersama cara menjalankan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan bersama membangun perkebunan tebu seluas makin kurang 32.375 hektare.

Kemudian, pada 2013, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjalankan audit dan menemukan adanya perbuatan yang bertentangan bersama hukum dalam pemanfaatan lahan hutan.

Atas temuan tersebut, Direksi PT PSMI menjalankan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama pola kemitraan bersama PT Inhutani V Persero.

Nota itu berisi kesepakatan pembangunan hutan tanaman tumpang sari yang memberlakukan perjanjian berlaku surut (backdate) sejak 2007 sampai bersama penandatanganan perjanjian MoU pada tahun 2013.

“Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu merupakan perbuatan melawan hukum lantaran berlakunya surut sejak tahun 2007,” katanya.

Saiful menekankan perbuatan PT PSMI yang membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama bersama PT Inhutani secara melawan hukum, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *