Usai Geledah Kantor Summarecon, KPK Bergerak ke Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak lagi usai menyelesaikan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri yang berstatus sebagai tersangka.

Penggeledahan itu dilakukan berkaitan bersama penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Keaparatur negara kementerianan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka Saudara LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Meski begitu, Budi masih belum membeberkan barang bukti yang diamankan penyidik dalam penggeledahan di rumah Lampri. Sebab, penggeledahan masih berlangsung hingga berita ini ditulis.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakat sekitaran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Selain itu, tersangka lainnya bernama Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK setelah itu menjalankan penahanan terhadap para tersangka demi 20 hari pertama sejak 15 September-4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto dan Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah bersama Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *