MediaMerdeka.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo bersama hukuman 8,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Greafik Loserte dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Selain hukuman penjara, JPU menuntut Sudewo membayar denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti bersama kurungan selama 100 hari.
Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan Sudewo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menegaskan Sudewo terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai anggota Komisi V DPR RI pada 2021 hingga 2022 serta sebagai Bupati Pati.
Dalam perkara dugaan korupsi DJKA, jaksa menilai Sudewo terbukti menyambut baik suap sebesar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang bersama nilai total Rp2,3 miliar.
“Terdapat kerja sama erat terdakwa bersama para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh korporasi yang telah ditentukan sejak awal,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Sementara dalam perkara dugaan pemerasan pengisian perangkat desa, jaksa menyebut Sudewo menyalahgunakan wewenangnya demi memperkaya diri sendiri maupun tiga terdakwa lainnya, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan.
Ketiganya masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis. Mereka diduga memeras sejumlah calon perangkat desa bersama barang bukti yang diamankan KPK sebesar Rp2,4 miliar.
Jaksa juga menilai perbuatan Sudewo telah merusak kepercayaan masyarakat sekitar terhadap DPR RI dan pihak pemerintah daerah.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” katanya.
Selain hukuman pokok, JPU menuntut Sudewo membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar. Jika tidak dibayarkan, uang pengganti tersebut diganti bersama hukuman kurungan selama tiga tahun.
JPU juga mengimbau hakim mencabut hak Sudewo demi dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah yang bersangkutan berakhir menjalani hukuman pokok.
Atas tuntutan tersebut, hakim menyerahkan kesempatan kepada Sudewo demi menyampaikan pembelaan. Sidang pembelaan akan digelar dua pekan mendatang.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

