MediaMerdeka.com – Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat menggugat Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah aparatur negara pihak pemerintah terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang melanda Kalimantan Barat.
Gugatan perdata bersama mekanisme gugatan perwakilan kelompok atau class action itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pontianak dan tercatat bersama nomor perkara 292/Pdt.G/2026/PN Ptk.
Kuasa hukum Tim Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, menyebutkan gugatan tersebut diajukan atas mandat sejumlah organisasi masyarakat sekitar sipil dan perwakilan masyarakat sekitar yang terdampak karhutla serta kabut asap.
“Atas dasar mandat yang diberikan oleh pemberi kuasa, kami, Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat, telah mengambil langkah hukum,” kata Glorio dalam konferensi pers di Pontianak, Kamis (17/9/2026).
Dalam gugatan tersebut, terdapat 10 pihak yang menjadi tergugat. Mereka yakni Presiden RI, Wakil Presiden RI, Keaparatur negara kementerianan Kehutanan, Keaparatur negara kementerianan Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kapolri, Kepala BNPB, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat dan Kapolda Kalbar.
Selain itu, terdapat 14 pihak yang ditarik sebagai turut tergugat. Di antaranya Menteri ATR/BPN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, BPBD Kalbar serta seluruh kepala daerah dan wali kota di Kalimantan Barat.
Menurut Tim Hukum Nafas Kalbar, gugatan tersebut dilatarbelakangi dampak karhutla dan kabut asap terhadap masyarakat sekitar.
Mereka menyoroti gangguan terhadap kesehatan, pendidikan, transportasi udara dan sungai hingga aktivitas masyarakat sekitar yang disebut berlangsung selama makin dari 45 hari.
Tim Hukum Nafas Kalbar juga mengajukan permohonan provisi atau permintaan tindakan sementara kepada majelis hakim semasih belum perkara masuk ke pokok pembuktian.
Salah satu permintaan utamanya yakni agar pihak pemerintah menetapkan karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat sebagai bencana nasional.
Penggugat juga mengimbau pihak pemerintah pusat mencairkan dan mengalokasikan anggaran darurat kepada Pemerintah Provinsi Kalbar serta pihak pemerintah kabupaten dan kota yang terdampak.
Selain itu, pihak pemerintah diminta dalam waktu dekat menjalankan penanganan kesehatan, pemadaman kebakaran lahan gambut, operasi modifikasi cuaca serta menyalurkan bantuan logistik kepada masyarakat sekitar terdampak.
Dalam pokok gugatannya, Tim Hukum Nafas Kalbar juga mengimbau penanggulangan bencana dan penanganan pihak korban dilakukan secara cepat.
Mereka mengimbau penegakan hukum serta audit lingkungan dilakukan secara transparan terhadap pihak yang disebut menjadi penyebab kebakaran.
Penggugat turut mengimbau pemulihan terhadap dampak sosial, ekonomi dan kesehatan akibat kabut asap serta penyusunan mitigasi bencana secara komprehensif agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Glorio menyebut kondisi karhutla dan kabut asap di Kalbar sewajibnya telah dapat diantisipasi lantaran kekeringan telah diprediksi semasih belumnya.
“Kami penggugat ini merupakan pihak korban dari asap akibat karhutla yang berlangsung. Pemerintah kami nilai abai dan minim tindakan, berakibat kami menempuh jalur class action,” ujarnya.
Perkara tersebut setelah itu akan diproses di Pengadilan Negeri Pontianak. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2026.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

