MediaMerdeka.com – Ketua DPP PDIP Said Abdullah merespons wacana pemisahan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang dimunculkan Partai Golkar.
Said menilai, usulan agar Pileg digelar makin awal dibanding Pilpres merupakan gagasan yang perlu dipikirkan secara matang, mengingat evaluasi atas pelaksanaan pemilu serentak semasih belumnya.
Ia menerangkan bahwa dalam praktik pemilu serentak, perhatian publik dan energi partai politik cenderung terserap sepenuhnya pada kontestasi kepala negara. Hal itu dinilai kerap mengesampingkan pengenalan terhadap calon anggota legislatif.
“Supaya rakyat benar-benar tahu calonnya. Jangan milih kucing dalam karung. Selama ini kesulitan betul kami. Karena, lantaran hampir-hampir caleg, calon legislatif itu setengah mati seluruhnya lantaran seluruh pikiran, tenaga, pikiran seluruhnya kepada pilpres,” kata Said di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Ia mengimbuhkan, dampak ekor jas (coattail effect) dari Pilpres terhadap perolehan suara partai politik di Pileg juga dinilai tidak terlalu signifikan.
Untuk itu, kini mengawali berkembang pemikiran di parlemen demi memisahkan rezim pemilihan.
“Karena apa? Memang disadari dalam setiap kontestasi pilpres, pileg itu hampir tenggelam. Yang dominan senantiasa pilpres. Yang dibaca rakyat senantiasa pilpres. Padahal coattail effect-nya juga nggak ada. Kecuali jas kepala negara aja calonnya, yang pakai jas. Ke partai politik hampir tidak ada,” jelasnya.
“Oleh lantarannya lalu muncul, berkembang pikiran, telahlah pileg sendiri, setelah pileg baru pilpres. Dasarnya pilpres dari pileg yang baru dilaksanakan dalam jangka waktu 3 bulan tadi gitu loh,” sambungnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai mekanisme syarat pencalonan kepala negara apabila threshold dihapus, Said menyampaikan opsi pembentukan gabungan partai di parlemen.
“Kan begini ya. MK kan menyerahkan kewenangan kepada kita. Nah, lalu bila bagaikan itu, pertanyaannya, kami itu berpendapat bahwa demi pilpres itu minimal 2 fraksi, gabungan fraksi, minimal 2 maksimal 4,” ujarnya.
Ia menyimpulkan bahwa wacana pemisahan jadwal pemilu tersebut perlu diperdalam oleh pembentuk undang-undang.
“Usulan tersebut perlu dikaji dan memang perlu dipikirkan secara matang,” pungkaanya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

