Indra Kenz Bebas Bersyarat: Korban Masih Menanti Ganti Rugi yang Tersendat di Paguyuban

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kabar Indra Kesuma alias Indra Kenz yang disebut telah bebas bersyarat dalam kasus investasi bodong platform Binomo kembali menjadi perhatian pihak korban.

Bukan cuma soal kebebasan Indra Kenz, pihak korban juga menyoroti persoalan pemuntukan ganti rugi yang hingga kini disebut masih bermasalah di tingkat paguyuban.

Pengacara pihak korban, Irsan Gusfrianto, menyebutkan pihaknya masih belum mengetahui secara tentu kebenaran kabar mengenai bebas bersyaratnya Indra Kenz.

Meski demikian, apabila kabar tersebut benar, Irsan menginginkan Indra Kenz tidak kembali menjalankan perbuatan yang merugikan masyarakat sekitar.

“Kalaupun benar dia telah bebas besyarat, kami menginginkan kejadian bagaikan pada hari semasih belumnya tidak terulang lagi,” kata Irsan kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Di sisi lain, persoalan ganti rugi pihak korban masih menjadi perhatian. Irsan menyebutkan mekanisme penggantian kerugian sebenarnya telah dilakukan melalui aset yang disita dalam perkara Indra Kenz.

Namun, pemuntukan ganti rugi tersebut disebut masih menyikapi persoalan di tingkat paguyuban pihak korban.

“Masih bermasalah sampai kini terkait pemuntukan yang di lakukan oleh pihak penguyuban,” ujarnya.

Irsan menyebutkan persoalan pemuntukan ganti rugi tersebut bahkan telah dilaporkan kepada Bareskrim Polri. Laporan Polisi Nomor: STTL/184/IV/2025/Bareskrim tertanggal 22 April 2025 itu berkaitan bersama dugaan masalah dalam proses pemuntukan hak para pihak korban.

Bebas Bersyarat

Semasih belumnya, kabar mengenai kebebasan Indra Kenz mencuat setelah sahabatnya, Paris Pernandes, mengunggah momen pertemuan keduanya melalui akun Instagram pribadinya, @parispernandes_.

Dalam unggahan tersebut, Paris memperlihatkan momen saat menyambut Indra Kenz setelah bebas. Indra bahkan disebut sempat menginap di kediaman Paris setelah dijemput pada hari kebebasannya.

Kabar tersebut muncul setelah Indra menjalani hukuman dalam perkara investasi bodong Binomo.

Pada 2022, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar kepada Indra Kenz. Ia dinyatakan terbukti menjalankan tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencucian uang.

Indra dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, persoalan pemuntukan ganti rugi pihak korban hingga kini masih menjadi sorotan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *