MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Kemenimipas) menonaktifkan lima aparatur negara struktural Lembaga Pemasyarakat sekitaran (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, buntut temuan fasilitas mewah yang diungkap Ombudsman RI.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyebutkan kelima aparatur negara tersebut dinonaktifkan lantaran diduga bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman saat menjalankan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong.
“Kami menonaktifkan 5 aparatur negara struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi saat konferensi pers di Lapas cibinong, Jawa Barat, sabtu (26/9/2026)
Kelima aparatur negara yang dinonaktifkan, yakni Kepala Lapas (Kalapas) Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Rudi menerangkan, Kepala Urusan Umum turut dinonaktifkan lantaran aparatur negara tersebut membidangi barang milik negara dan fasilitas yang berada di lingkungan lapas.
“Yang terakhir merupakan Kepala Urusan Umum yang membidangi barang-barang milik negara, fasilitas-fasilitas ini beliau lah yang mengurus,” ujarnya.
Kelima aparatur negara tersebut setelah itu akan menjalani pemeriksaan demi mengungkap bagaimana kondisi dan peristiwa hingga berbagai fasilitas tersebut ditemukan Ombudsman.
“Akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai pada hari ini,” katanya.
Temuan Ombudsman Jadi Objek Pemeriksaan
Rudi menyebutkan timnya akan mengakomodasi seluruh temuan Ombudsman dalam proses pemeriksaan. Tidak cuma bangunan dan fasilitas, sejumlah barang yang ditemukan juga akan ditelusuri keberadaan serta asal-usulnya.
“Semuanya itu menjadikan objek buat kami demi memeriksa, dimana barang-barang itu keberadaannnya dan kenapa berpindah,” ujarnya.
Rudi mengimbau waktu lantaran proses pemeriksaan masih berlangsung. Pemeriksaan tersebut ditujukan demi mengungkap rangkaian peristiwa sekaligus menentukan pihak yang wajib bertanggung jawab.
“Supaya kita dapat menemukan peristiwanya, lalu menyaksikan siapa yang wajib bertanggung jawab, tentunya hal teramat penting kita memperbaiki tata kelola yang wajib dilaksanakan Lapas Kelas IIA Cibinong,” tuturnya.
Ombudsman Minta Evaluasi Menyeluruh
Semasih belumnya, Ombudsman RI mengimbau Kemenimipas menjalankan evaluasi menyeluruh setelah menemukan dugaan penyimpangan terkait keberadaan dan komersialisasi fasilitas layaknya rumah mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

