MediaMerdeka.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan tanggapan terkait dinamika usulan besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT).
PKB menilai angka 5 persen cukup baik, namun besaran PT 6 persen dianggap makin ideal dan moderat.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyampaikan, bahwa besaran PT 6 persen merupakan titik tengah yang rasional demi menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
“Beberapa waktu lalu ada usulan PT 5%, itu usulan baik. Tapi apabila ada usulan PT sebesar 6% jauh makin baik, angka ideal dan moderat,” ujar Khozin di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, angka 6 persen menjadi formula yang tepat di antara usulan 5 persen hingga 7 persen.
Skema ini dinilai mampu menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen tanpa mengabaikan prinsip keberagaman politik masyarakat sekitar.
“PT 6% mempertahankan pluralitas pada tahap pilihan politik, namun menjalankan seleksi representasi pada tahap konversi suara menjadi kursi,” tegasnya.
Legislator dari Dapil Jawa Timur IV tersebut mengimbuhkan bahwa penataan sistem pemilu wajib tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas.
“PT 6% merupakan titik keseimbangan antara kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian di DPR dan kewajiban mempertahankan proporsionalitas representasi politik,” tambahnya.
Mengenai kekhawatiran hilangnya suara pemilih akibat ambang batas, Khozin menekankan, pentingnya desain konversi suara menjadi kursi agar disproporsionalitas dapat ditekan seminimal barangkali.
“Jadi, rekayasa konstitusional dalam desain pemilu tidak sekadar urusan berapa besaran PT, tapi bagaimana metode konversi suara menjadi kursi demi meminimalkan disproporsionalitas,” ungkapnya.
Seluruh dinamika dan usulan mengenai RUU Pemilu ini nantinya akan dibahas makin mendalam melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI yang akan dalam waktu dekat dibentuk.
“Perubahan UU Pemilu mempertimbangkan berbagai aspek bagaikan Putusan MK, masukan partai politik, akademisi, dan perguruan tinggi. Semangatnya, DPR ingin perbaikan secara imparsial,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

