MediaMerdeka.com – Pengadilan Tinggi Sri Lanka menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 220 tahun kepada 15 pria tersangka teror bom yang terbukti terlibat langsung dalam aksi pemboman mematikan pada Minggu Paskah 2019. Keputusan majelis tiga hakim ini memutus vonis bersalah atas dakwaan pembunuhan, konspirasi terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
Selain hukuman kurungan ratusan tahun, majelis hakim menginstruksikan penyitaan seluruh harta benda beserta aset milik para terpidana. Keputusan tegas tersebut mengakhiri proses peradilan panjang selama lima tahun yang menyeret puluhan tersangka ke meja hijau.
Vonis sejarah ini menegaskan titik balik baru dalam penegakan hukum Sri Lanka atas tragedi yang merenggut 279 nyawa manusia. Langkah pengadilan mengisyaratkan pesan kuat bahwa jaringan penyokong aksi terorisme tidak akan luput dari jeratan hukum tertinggi.
Sesejumlah 14 terdakwa terbukti memenuhi seluruh pasal dakwaan di bawah Undang-Undang Pencegahan Terorisme. Sementara itu, satu terdakwa lainnya cuma dinyatakan bersalah atas seuntukan tuduhan, namun tetap menyambut baik total masa hukuman yang sama.
Dari total 25 orang yang awalnya didakwa, sembilan terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh tuduhan. Adapun satu tersangka lainnya dilaporkan telah meninggal dunia sewaktu berada dalam tahanan selama proses penyidikan.
Gereja Katolik Roma di Sri Lanka menyambut baik putusan hukum yang dijatuhkan pada sidang putusan tersebut. Pihak gereja menilai masa tunggu selama lima tahun akhirnya terbayarkan bersama penegakan keadilan untuk para pihak korban.
Romo Jude Fernando menyampaikan kelegaannya secara langsung setelah mendengar pembacaan vonis majelis hakim.
“Akhirnya, kita memperoleh keadilan,” kata imam Katolik Jude Fernando kepada AFP.
“Dibutuhkan waktu yang amat lama demi sampai pada titik ini.”
Seorang pihak korban selamat yang merasakan cedera kepala parah, Teresa Fernando, mengaku siap menyambut baik apa pun yang menjadi putusan peradilan. Ia menginginkan tragedi kelam yang menimpanya tidak sempat terulang dan dialami oleh orang lain di masa depan.
“Kami datang ke sini pada hari ini sebagai pihak korban dari serangan ini demi menyambut baik keadilan,” kata dia. “Apa pun yang dikatakan pengadilan… kami akan menundukkan kepala dan meyakininya.”
Di antara jajaran terpidana, nama Mohamed Naufar mencuat sebagai sosok teramat krusial dalam tragedi berdarah tersebut. Jaksa penuntut sukses membuktikan perannya sebagai dalang utama yang memfasilitasi dan menyokong tim pengebom bunuh diri.
Para terpidana yang seluruhnya berasal dari komunitas Muslim minoritas tersebut terbukti menolong aksi delapan pengebom bunuh diri. Kelompok ekstrimis lokal yang terorganisir dituduh menjadi tersangka utama di balik serangan terencana tersebut.
Persidangan ini mencatatkan rekor baru dalam sejarah hukum Sri Lanka lantaran jaksa mengajukan 23.270 dakwaan sekaligus. Angka penyusunan dakwaan tersebut menjadi yang terbesar yang sempat dicatatkan dalam satu berkas perkara pidana di negara itu.
Tiga dari puluhan terdakwa yang disidangkan juga menyikapi tuntutan terpisah dari otoritas hukum Amerika Serikat sejak Desember 2020. Tuntutan internasional tersebut berkaitan langsung bersama tuduhan tindak pidana terorisme yang melintasi batas negara.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

