MediaMerdeka.com – Baharkam Polri menetapkan nahkoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka kasus kapal terbalik dan tenggelam di perairan Masalembo, Laut Jawa.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo menyebutkan perkara tersebut ditangani Baharkam Polri setelah dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan.
“Saat ini telah kita tangani dan pada saat ini kita telah menetapkan tersangka Nahkodanya,” kata kukuh kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Arief juga langsung ditahan oleh penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut demi mencari pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kecelakaan kapal.
“Pemeriksaan sementara masih berlanjut demi mencari para pihak yang dapat dimintai pertanggung jawabannya,” katanya.
57 Korban Masih Dicari
KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kapal tersebut berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Sabtu (12/9/2026). Kapal dilaporkan menyikapi cuaca buruk semasih belum akhirnya ditemukan dalam kondisi terbalik di perairan Masalembo.
Hingga kini, 186 pihak korban telah ditemukan. Sesejumlah 108 pihak korban selamat, sementara 78 lainnya meninggal dunia.
Kekinian 57 pihak korban lainnya masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

