DJP Mulai Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan 5 Bank dan 1 Fintech

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) per 25 September 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyebutkan bila pihaknya telah menggandeng lima bank dan satu korporasi teknologi finansial (fintech) demi memungut pajak transaksi lintas negara tersebut.

“SPP-TDLN telah, notifikasi internasional juga telah. Ada 5 bank dan 1 fintech,” kata Dirjen Pajak, dikutip Rabu (30/9/2026).

Bimo menerangkan bila penerapan SPP-TDLN ini merupakan kebijakan di luar PPN PMSE yang telah ada, yakni Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Lebih lagi pada saat ini masih sejumlah platform asing yang menyediakan barang dan jasa demi dibeli konsumen Indonesia. Makanya DJP menerapkan kebijakan tersebut.

“Jadi source of payment-nya dari Indonesia, berakibat dari payment gateway-nya itu kita ambil hak pemajakan kita,” lanjutnya.

Dengan adanya SPP-TDLN, Bimo menginginkan kebijakan tersebut dapat menambah penerimaan pajak. Sebab Pemerintah telah mengantongi penerimaan PPN dari transaksi digital luar negeri mencapai sekitar Rp 12 triliun.

“Yang jelas harapan kita akan menambah yang kini kan di antara sekitar Rp 12 triliun ya, yang telah kita pungut, yang dari pemungutan mereka. Tetapi bersama adanya sistem SPP-TDLN tentu akan semakin makin akurat,” beber dia.

Lebih lanjut Bimo menyebut bila pada saat ini sejumlah intermediary atau perantara internasional telah menyerahkan dukungan terhadap implementasi SPP-TDLN. Namun ia tidak menerangkan berapa sejumlah platform yang dipungut dari penarikan pajak tersebut.

Jadi InsyaAllah dapat kita komunikasikan bersama baik, dan hak pemajakan itu merupakan hal yang biasa. Karena begini, yang mendaftarkan diri demi memungut kan bila tidak salah 260. Ini masih amat sedikit lantaran platform itu ada ribuan,” jelasnya.

Sekadar informasi, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 (PMK 49/2026) yang mengatur tentang tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi digital luar negeri (TDLN) melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Berdasarkan Pasal 2 PMK 49/2026, pemungutan PPN atas TDLN dilakukan terhadap pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang berupa barang digital oleh pemanfaat barang.

Selain itu, pemungutan juga berlaku demi pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pemanfaat jasa.

Pemungutan PPN melalui SPP-TDLN ini diimplementasikan khusus demi transaksi digital selain transaksi yang PPN-nya telah dipungut tersangka usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang telah ditunjuk Menteri Keuangan.

Perlu diketahui, pemungutan PPN melalui SPP-TDLN tidak dilakukan atas transaksi yang memang tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai bersama ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 2 PMK 49/2026 menegaskan bahwa pemungutan PPN atas TDLN dilaksanakan melalui SPP-TDLN. Sistem tersebut diselenggarakan oleh badan hukum yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai SPP-TDLN.

Pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan SPP-TDLN dilaksanakan oleh anak usaha Badan Usaha Milik Negara di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran, yakni PT Jalin Pembayaran Nusantara.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *