MediaMerdeka.com – Presiden Prabowo Subianto melantik Komisaris Jenderal (Komjen) Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Koalisi Masyarakat Sipil demi Keadilan Agraria menyebutkan, pelantikan Dedi Prasetyo membenarkan apa yang sejak awal dikhawatirkan dari UU Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA).
Melalui siaran pers, Koalisi Masyarakat Sipil demi Keadilan Agraria mengecam pelantikan Dedi sebagai Kepala BRAN.
Menyorot UU PRA, Koalisi menegaskan bahwa peraturan tersebut disusun tergesa-gesa.
Koalisi menyebutkan UU PRA menyerahkan cek kosong kepada Presiden demi menunjuk pimpinan BRAN dan pada saat yang sama memperluas pemidanaan.
“Gabungan keduanya membuka jalan untuk aparat keamanan demi memimpin agenda agraria dan menjadikan UU PRA alat represif terhadap petani, masyarakat sekitar adat, dan masyarakat sekitar kecil yang mempertahankan tanahnya,” tulis Koalisi, dikutip Minggu (4/10/2026).
Koalisi mempertanyakan naskah UU PRA mana yang sebenarnya telah disahkan dan apakah telah diundangkan dan diberi nomor.
Mengingat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pihak pemerintah masih belum membuka naskah resmi UU PRA kepada publik hingga pada hari ini.
“Satu-satunya rujukan yang beredar merupakan draf tertanggal 19 September 2026. Publik tidak dapat mengonfirmasi apakah naskah yang diundangkan sama bersama naskah yang disetujui dalam rapat paripurna. Ketertutupan ini menciptakan UU PRA makin gelap dan melanggar asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,’ tulis Koalisi.
Koalisi turut mempertanyakan dasar hukum pembentukan BRAN. Pasal 14 draf UU PRA menyerahkan pengaturan pembentukan, fungsi, tugas, wewenang, dan struktur organisasi BRAN kepada Peraturan Presiden.
Namun sampai pelantikan dilakukan, Perpres tersebut masih belum sempat dipublikasikan.
“Seseorang dilantik memimpin lembaga yang tugas, wewenang, dan susunan organisasinya masih belum dapat diperiksa publik. Situasi ini memperlihatkan pelantikan didahulukan semasih belum kelembagaannya punya dasar yang jelas,” tulis Koalisi.
Penempatan perwira tinggi Polri sebagai Kepala BRAN menimbulkan kekhawatiran serius bahwa reforma agraria akan dijalankan bersama pendekatan keamanan dan operasi penertiban terhadap tanah rakyat.
“Rekam jejak Dedi Prasetyo dalam konflik agraria patut dipersoalkan. Ketika menjabat Kapolda Kalimantan Tengah, Dedi membenarkan penangkapan Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, pada Agustus 2020 di tengah konflik wilayah adat bersama PT Sawit Mandiri Lestari, dan menyebut tindakan tersebut sesuai prosedur,” tulis Koalisi.
Koalisi menyebutkan, kriminalisasi merupakan salah satu persoalan utama dalam konflik agraria dan perampasan ruang hidup.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

