MediaMerdeka.com – Pemerintah berencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) agar pekerja bersama penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak lagi terbebani pajak penghasilan (PPh).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan penyesuaian PTKP diperlukan lantaran batas penghasilan tidak kena pajak yang berlaku pada saat ini dinilai telah tertinggal dibandingkan kenaikan upah minimum, terutama di daerah bersama UMP tinggi.
“(Batas PTKP baru) yang kita ingin supaya ini dapat demi mereka yang gajinya UMP pajaknya kita bebaskan,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Saat ini, batas PTKP ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan. Dengan batas tersebut, pekerja yang menyambut baik gaji di atas angka itu masih memiliki penghasilan kena pajak.
Airlangga mencontohkan pekerja di Jakarta yang menyambut baik gaji sekitar Rp5 juta per bulan. Jika dihitung selama setahun, penghasilannya mencapai Rp60 juta. Dengan PTKP Rp54 juta, terdapat selisih Rp6 juta yang menjadi untukan dari penghasilan yang dikenai PPh.
“PTKP kan bila kini kan sekitar Rp54 juta (per tahun). Untuk mereka yang kerja di Jakarta bersama gaji misalnya sekitar Rp5 juta, nah itu bila Rp5 juta kali 12 bulan kan Rp60 juta. PTKP-nya Rp54 juta, berarti sisanya Rp6 juta kan wajib subjek kepada PPh,” jelasnya.
Menurut Airlangga, pihak pemerintah akan menghitung besaran PTKP baru bersama mempertimbangkan inflasi sejak 2016 hingga pada saat ini.
“(Perhitungan PTKP baru?) berdasarkan inflasi dari 2016 sampai kini,” ujarnya.
Namun, pihak pemerintah masih belum mengungkap angka baru PTKP maupun kapan aturan tersebut akan mengawali berlaku.
Wacana kenaikan PTKP sebenarnya bukan hal baru. Pada September 2025, usulan serupa sempat disampaikan kalangan buruh dalam pertemuan bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kekepala negaraan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat itu mengusulkan agar batas PTKP dinaikkan dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.
“Dan PTKP, pendapatan tidak kena pajak, dinaikkan dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta per bulan,” kata Said setelah bertemu Prabowo, Senin (1/9/2025).
Saat usulan tersebut mencuat, Keaparatur negara kementerianan Keuangan menegaskan masih belum memperoleh informasi mengenai usulan kenaikan PTKP tersebut berakibat masih belum memiliki rencana revisi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

