MediaMerdeka.com – Partai Gerindra menegaskan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menepis gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menanggapi amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
“Partai Gerindra menghormati penuh Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara tegas menegaskan permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard. Keputusan MK bersifat final and binding, berakibat seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 secara resmi telah berakhir,” ujar Sugiat kepada MediaMerdeka.com, Rabu (7/10/2026).
Sugiat menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menegaskan batasan legal standing pemohon serta batas kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilu yang memiliki tahapan dan tenggat waktu jelas.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses pencalonan hingga penetapan telah melalui verifikasi lembaga berwenang (KPU) sesuai koridor hukum yang berlaku pada saat tahapan pemilu berlangsung.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa mekanisme PHPU dirancang demi menguji perolehan suara pada masa pemilu, bukan sebagai sarana membatalkan status aparatur negara publik yang telah mengucap sumpah jabatan dan menjalankan roda pihak pemerintahan.
Menurutnya, spekulasi dan wacana hukum yang terus berlarut-larut berisiko memicu ketidaktentuan hukum (legal uncertainty) yang dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia.
Oleh lantaran itu, Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat sekitar, tokoh bangsa, dan partai politik demi menyikapi putusan MK ini secara bijak demi stabilitas nasional.
“Kedewasaan berpolitik diuji dari kemampuan para aktor politik demi move on, menyalurkan energi kritis ke jalur pengawasan kebijakan (checks and balances), serta menempatkan kepentingan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok,” tegas Sugiat.
Sugiat mengimbuhkan, perbedaan pandangan dan upaya hukum merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi.
Namun, ketidakpuasan terhadap hasil pemilu maupun syarat administratif seyogianya diberakhirkan sesuai koridor dan waktu yang ditetapkan undang-undang, serta menyambut baik putusan peradilan secara lapang dada demi kepentingan nasional yang makin besar.
Semasih belumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menyambut baik gugatan pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 bersama nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
“Dalam pokok permohonan: menegaskan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusannya, MK tidak menyambut baik sejumlah petitum yang semasih belumnya diajukan oleh para pemohon.
Di sisi lain, majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

