MediaMerdeka.com – Kesepakatan dan konsensus para ketua umum partai politik penentu nasib jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bola panas temuan pelanggaran administrasi pencalonan kini sepenuhnya berpindah dari hakim konstitusi ke meja dewan legislatif.
Putusan MK perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menepis gugatan perselisihan hasil pemilu secara eksplisit melimpahkan penilaian keabsahan syarat pendidikan kepada lembaga berwenang. Celah hukum ini membuka jalan politik baru untuk pimpinan fraksi di Senayan demi menentukan opsi penguliran hak menegaskan pendapat.
Partai politik di parlemen kini memegang kendali penuh apakah akan menggulirkan penyelidikan atau membiarkan temuan tersebut menguap tanpa tindak lanjut. Arah angin politik ditentukan lewat kompromi antarpeserta koalisi maupun oposisi di dewan.
Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa langkah politik dewan bergantung pada keputusan elite partai.
“Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu amat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR,” kata Doli saat dihubungi wartawan.
Sikap dari pimpinan elite ini akan menjadi penentu tunggal apakah parlemen mau memakai hak konstitusionalnya demi memproses pemberhentian wakil kepala negara. Tanpa restu para ketua umum, wacana penegakan aturan dalam UUD 1945 ditentukan terhenti di tingkat fraksi.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai fakta persidangan MK telah menyerahkan dasar hukum yang kuat untuk partai politik di DPR demi bergerak. Dewan memiliki kewenangan langsung memengawali prosedur pengawasan atas dugaan perbuatan tercela.
“MK melempar bola panas ke (1) partai2 di DPR utk memengawali impeachment. (2) penegak hukum demi menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. (3) DPR demi menghukum KPU yang kini demi tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat,” tulis Bivitri dalam unggahan melalui Instagram resminya @bivitrisusanti, Rabu (7/10/2026).
Prosedur pemakzulan yang diatur konstitusi menuntut inisiatif awal dari Senayan berdasarkan fakta hukum yang sukses diungkap hakim. Penilaian kelayakan etik pencalonan tersebut kini resmi diserahkan kembali kepada ranah politik dewan.
“Kalau demi impeachment Pasal 7B konstitusi bilangnya DPR yang wajib menjalankan. MK telah menolong demi menemukan bahwa ada masalah dalam pencalonan Gibran. Jadi sebenarnya DPR amat dapat demi menindaklanjuti putusan itu demi memengawali proses pemakzulan,” ujar Bivitri.
Pengunaan alasan perbuatan tercela dapat menjadi pintu masuk formal untuk dewan apabila konsensus pimpinan fraksi tercapai.
“Karena di Pasal 7A itu syaratnya kan bila misalnya menjalankan perbuatan tercela, salah satunya. Nah, bila di situ saja didalami oleh DPR, bila mau, maka dapat lanjut dalam proses pemakzulan setelah itu,” katanya.
Manajemen DPR tampak memilih bersikap hati-hati semasih belum melangkah makin jauh merespons amar putusan MK tersebut. Unsur pimpinan dewan menegaskan komitmen demi menghargai hasil persidangan konstitusi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menghormati putusan MK yang tidak menyambut baik permohonan. “Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh lantaran itu kita hormati keputusan MK tersebut,” kata Dasco di kompleks parlemen, Rabu (7/10).
Pihak pimpinan DPR enggan menyerahkan tanggapan mendalam terkait substansi kelengkapan berkas pendidikan yang absen dalam daftar bukti sidang. Kajian mendalam atas berkas amar putusan masih dilakukan semasih belum menentukan langkah resmi dewan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

