Dukung RUU Perampasan Aset, Mahasiswa Ajukan 15 Rambu agar Kewenangan Negara Tak Keblabasan

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Mahasiswa mendukung penuh pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang tengah digodok DPR RI. Indonesia dinilai membutuhkan instrumen hukum yang kuat demi mengejar, merampas, dan memulihkan aset hasil kejahatan secara efektif.

Dukungan tersebut disampaikan Forum Studi Hukum Universitas Terbuka (FSH UT) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Selasa, 6 Oktober 2026.

Mereka menginginkan RUU Perampasan Aset dapat melahirkan sistem pemulihan aset yang kuat sekaligus menyerahkan ketentuan hukum untuk masyarakat sekitar.

Perwakilan kalangan akademisi dari Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Darussalam Gontor, Dr. Muhammad Rusdi Anhar, menyebutkan RUU Perampasan Aset memiliki peran penting dalam memperkuat upaya negara memulihkan hasil tindak pidana. Menurutnya, keberadaan aturan khusus diperlukan agar aset hasil kejahatan tidak mudah disembunyikan atau dialihkan.

Dalam paparannya, kalangan akademisi juga menyerahkan sejumlah masukan demi menyempurnakan substansi RUU tersebut. Masukan itu antara lain berkaitan bersama mekanisme perampasan aset, pembuktian, pengelolaan aset, perlindungan pihak ketiga, hingga pemulihan pihak korban.

Mahasiswa menilai efektivitas RUU Perampasan Aset tidak cuma diukur dari jumlah aset yang sukses dirampas negara. Menurut mereka, kesuksesan juga ditentukan oleh kemampuan negara mengonfirmasi aset tersebut dikelola secara transparan dan dikembalikan kepada negara, pihak korban, atau pihak lain yang memang memiliki hak.

Sementara itu, perwakilan Forum Studi Hukum Universitas Terbuka (FSH UT) Bernita Matondang menegaskan dukungan terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset. Mereka menilai instrumen tersebut dibutuhkan demi mengejar aset hasil kejahatan yang kerap disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan atas nama pihak lain.

“Kami mendukung RUU ini, namun kami mengimbau agar kekuatan kewenangan negara diimbangi bersama pagar hukum yang kuat,” kata perwakilan kalangan akademisi Universitas Terbuka.

Menurut kalangan akademisi, RUU tersebut dapat menjadi instrumen penting demi menangani tindak pidana bermotif ekonomi, bagaikan korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, dan kejahatan terorganisasi. Pemulihan aset dinilai menjadi untukan penting dari kesuksesan penegakan hukum lantaran hukuman terhadap tersangka tidak cukup apabila hasil kejahatan masih dapat dinikmati.

“Ukuran yang makin tepat merupakan apakah aset memang terkait tindak pidana dapat dipulihkan secara sah, dikelola secara transparan, dan dikembalikan kepada negara, pihak korban, atau pihak lain yang memang berhak atas aset tersebut,” ujarnya.

Mahasiswa juga mendukung penerapan mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan dalam kondisi tertentu. Namun, mereka mendorong agar mekanisme tersebut tetap memiliki prosedur hukum dan pengawasan pengadilan yang jelas.

“Perampasan aset tetap wajib diperiksa dan diputus oleh pengadilan,” kata kalangan akademisi.

Dalam paparannya, kalangan akademisi turut menyerahkan perhatian terhadap pemulihan aset yang berada di luar negeri. Mereka mendorong agar kerja sama internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dapat terhubung secara efektif bersama sistem perampasan aset di Indonesia.

Menurut mereka, mekanisme tersebut penting demi mengonfirmasi aset hasil tindak pidana yang ditempatkan di luar negeri tetap dapat ditelusuri dan dipulihkan melalui prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset dapat memperkuat kerja sama Indonesia bersama negara lain dalam agenda asset recovery.

Mahasiswa juga menilai pengelolaan aset hasil rampasan wajib mendapat perhatian serius. Mereka mengusulkan adanya sistem dokumentasi, penilaian independen, penjualan yang transparan, audit eksternal, serta publikasi informasi mengenai pengelolaan aset.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *