MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid absen lantaran ada agenda internal di keaparatur negara kementerianannya.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan pada hari ini lantaran ada agenda lain di internal Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Oleh dikarenakan itu, Budi menyebutkan penyidik KPK akan berkoordinasi bersama Nusron terkait penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN.
“Tentunya penyidik akan menjalankan koordinasi dan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan lantaran keterangan-keterangan dari NW (Nusron Wahid) ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini,” katanya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan KPK menginginkan agar Nusron memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut.
“Kami menginginkan dan mengimbau agar pada penjadwalan ulang berikutnya NW dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik lantaran pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain merupakan demi menolong penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN.
Mereka merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya merupakan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Nusron.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron.
Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan bersama menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri di Bekasi. KPK pada 21 September 2026 menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kemudian, KPK pada 24 September 2026 menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk.
KPK pada 29 September 2026 menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

