MediaMerdeka.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau dokumen setara SMA dari luar negeri dinilai berpotensi menjadi sandera politik untuk Gibran dan keluarga besar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menilai, putusan tersebut dapat menjadi alat tawar partai politik demi menekan Gibran agar tidak mengambil langkah politik yang dianggap mendahului Presiden.
“Lalu kira-kira apa yang akan dipilih oleh DPR atau partai politik? Saya kira mereka memilih langkah yang ketiga yakni isu ini atau fakta ini akan dijadikan semacam negosiasi politik terhadap Gibran dan tentu saja seluruh pendukung Gibran agar tidak terjadi lagi langkah-langkah yang dianggap mendahului Presiden,” kata Ray dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
“Nah, dalam bahasa yang lain, putusan MK ini akan dijadikan sebagai alat sandera oleh partai politik terhadap Gibran dan katakanlah dalam hal ini keluarga besar Pak Jokowi,” tambah dia.
Menurut Ray, perkembangan nasib politik Gibran tidak cuma ditentukan oleh persoalan legal formal, namun juga oleh seberapa kuat dukungan politik yang masih dimilikinya.
Ia menilai, putusan MK dapat menjadi faktor yang memengaruhi posisi tawar Gibran di hadapan partai-partai politik.
“Sekarang Gibran amat tergantung pada yang kedua ini yakni dukungan politik. Bila dukungan politik merendah, nasib Gibran Gibran amat riskan. Tetapi bila dukungan politik tetap stabil, tentu saja nasib Gibran tetap berlanjut sampai 2029 yang akan datang. Oleh lantaran itulah boleh disebut barangkali ya, bahwa politik keluarga Pak Jokowi setidaknya tertahan sampai di sini,” tutur Ray.
MK Tak Temukan Bukti Dokumen Setara SMA
Semasih belumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang membuktikan dirinya telah menamatkan pendidikan setara SMA.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024. Perkara tersebut terdaftar bersama nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diputus pada Selasa (6/10/2026).
“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang memperlihatkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara bersama sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul Sani di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

