MediaMerdeka.com – Amnesty International Indonesia mengecam langkah Tentara Nasional Indonesia (aparat TNI) yang menyeret Letnan Kolonel (Inf) Arman ke Pusat Polisi Militer Pomdam Jaya usai keterlibatannya dalam praktik judi online terungkap.
Alih-alih diproses dalam peradilan militer, Manager Media Amnesty International Indonesia Haeril Halim berpendapat sewajibnya terduga tersangka diproses melalui peradilan umum.
Menurut Haeril, tindak pidana yang dilakukan Arman sepatutnya masuk kategori tindak pidana umum, bukan pidana militer.
“Apa yang para tersangka lakukan bukanlah tindak pidana militer. Oleh lantaran itu kasus ini wajibya diserahkan ke penegak hukum sipil bagaikan pihak kepolisian, demi mengonfirmasi bahwa seluruh terduga tersangka baik dari kalangan sipil maupun militer diadili di peradilan umum,” jelas Haeril kepada MediaMerdeka.com pada Jumat, (9/10/2026).
Menurut dia, apabila seorang tentara aktif yang menjalankan pidana umum malah diproses melalai peradilan militer justru akan mengikis prinsip keseteraan di muka hukum.
Apalagi sejauh ini peradilan militer dinilai kerap menyerahkan vonis yang melempem untuk anggotanya sendiri.
“Justru cenderung memperkuat sentimen di masyarakat sekitar bahwa ada kekebalan hukum untuk masyarakat sekitar negara berstatus militer,” tegas dia.
Atas dasar tersebut, Haeril turut mendesak DPR dan Pemerintah dalam waktu dekat merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dianggap masih menyerahkan keistimewaan untuk prajurit yang menjalankan tindak pidana umum.
Tanpa langkah tersebut, lanjut dia, penegakan hukum dan supremasi sipil cuma akan menjadi retorika belaka ditambah memperbesar ruang impunitas untuk para pelanggarnya.
“Kami mendesak penegak hukum demi mengungkap seluruh tersangka yang berasal dari unsur militer demi mengonfirmasi tidak adanya impunitas untuk anggota militer yang terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.
Dikutip dari Antara, aparat TNI AD mengungkap Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) 1/Jakarta Letnan Kolonel (Inf) Arman diduga memakai rumah dinasnya di KPAD Cijantung, Jakarta Timur sebagai tempat praktik judi online.
Kekinian, Pomdam Jaya juga telah menjalankan penahanan terhadap Arman guna penyelidikan makin lanjut. Sebelas masyarakat sekitar sipil yang menghuni rumah tersebut juga ikut dibawa ke Detasemen Polisi Militer. (Reporter: Alif Bintang)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

