MediaMerdeka.com – Sesejumlah tiga pria di Nusa Tenggara Barat (NTB) wajib berhadapan bersama petugas setelah kedapatan memiliki sabu seberat 51,58 gram. Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut disembunyikan dalam sebuah toples yang dikubur di bawah kandang ayam.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Roman Smaradhana Elhaj menyebutkan, ketiga pria tersebut masing-masing berinisial S (50), RA (25), dan SJ (30).
“Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial S, 50 tahun, RA, 25 tahun, dan SJ, 30 tahun,” kata Roman dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Semasih belum dikubur di bawah kandang ayam, sabu tersebut termakin dahulu dimasukkan ke dalam sebuah toples.
Roman membeberkan, S merupakan residivis kasus narkoba. Sementara itu, bandar yang diduga menyuplai barang haram tersebut masih dalam pengejaran petugas.
“S diketahui sebagai residivis kasus narkoba,” ujar Roman.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan bersama aktivitas narkotika. Barang bukti itu antara lain timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, pipet modifikasi, alat isap, korek api gas, telepon genggam, dan uang tunai.
Roman menyebutkan, S menjadi sasaran operasi lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan sempat tersangkut kasus serupa.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

