Perpres Terbit, Tarif Ojol Dikhawatirkan Naik

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan pihak pemerintah dan korporasi aplikator transportasi daring agar kebijakan pembatasan biaya platform maksimal 8 persen tidak berujung pada kenaikan tarif pjek online (ojol) yang membebani konsumen. Peringatan tersebut disampaikan YLKI menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

YLKI menilai, pembatasan biaya platform wajib dijalankan bersama mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen. Pasalnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila aplikator merespons penyesuaian pendapatan bersama menambah komponen biaya atau menaikkan tarif ojol.

YLKI mengingatkan agar penurunan potensi pendapatan korporasi akibat pembatasan biaya platform tidak dijadikan alasan demi mencari sumber keuntungan baru bersama membebankan biaya tambahan kepada pengguna.

“Jangan sampai ketika satu komponen biaya dibatasi, komponen biaya lain justru bertambah dan menciptakan konsumen membayar makin mahal,” ujar Sekretarif Eksekutif YLKI, Rio Priambodo dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (11/10/2026).

Menurut YLKI, konsumen tidak boleh menjadi pihak yang menanggung konsekuensi dari penyesuaian model bisnis korporasi. Setiap perubahan tarif maupun komponen biaya wajib dilakukan secara transparan, memiliki dasar yang jelas, dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

YLKI menilai, pembatasan biaya platform maksimal 8 persen wajib disertai pengawasan yang efektif dari pihak pemerintah. Pengawasan diperlukan demi mengonfirmasi kebijakan tersebut benar-benar memperbaiki tata kelola ekosistem transportasi daring, bukan justru menimbulkan beban baru untuk pengguna.

Selain itu, YLKI mendorong agar penyusunan aturan turunan mengenai tarif transportasi daring melibatkan unsur konsumen secara bermakna.

Pengaturan tarif, menurut YLKI, perlu mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak secara berimbang, mengawali dari keberlanjutan usaha, keterjangkauan layanan, hingga kemampuan masyarakat sekitar dalam mengakses transportasi daring.

Pelibatan konsumen dinilai penting agar penentuan tarif tidak cuma menjadi ruang negosiasi antara pihak pemerintah dan tersangka usaha, namun juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekitar yang memakai dan membayar layanan tersebut.

YLKI juga mengimbau pihak pemerintah mengonfirmasi korporasi penyedia platform mematuhi ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Menurut lembaga tersebut, kepatuhan terhadap regulasi merupakan kewajiban tersangka usaha, bukan sekadar pilihan.

Selain mengkhawatirkan potensi kenaikan tarif, YLKI mengingatkan agar pembatasan biaya platform tidak mendorong aplikator mengurangi investasi atau menurunkan standar pelayanan.

Aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen wajib tetap menjadi prioritas. Penyesuaian model bisnis maupun efisiensi operasional juga tidak boleh menjadi alasan demi melemahkan sistem pengaduan atau mengabaikan perlindungan pengguna.

YLKI turut mengimbau korporasi aplikator bersikap transparan dalam menerangkan komponen biaya tarif yang dibayarkan konsumen. Keterbukaan tersebut dinilai penting demi memenuhi hak masyarakat sekitar atas informasi sekaligus menolong pihak pemerintah mengawasi kepatuhan terhadap regulasi.

YLKI menegaskan, pihak pemerintah sebagai regulator wajib mengonfirmasi aturan berjalan secara konsisten, sementara itu aplikator wajib menjalankan bisnis secara transparan dan bertanggung jawab.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *