MediaMerdeka.com – Belum ditetapkannya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan sebagai bencana nasional memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan pendanaan pihak pemerintah.
Lambatnya penetapan status hukum tersebut disinyalir bukan lantaran dampak karhutla yang masih belum masif, melainkan akibat krisis ketersediaan dana siap pakai (on-call budget) di tingkat pusat.
Dosen Departemen Hukum Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Totok Dwi Diantoro, menyinggung kebarangkalian anggaran penanggulangan bencana terganggu oleh kebutuhan pendanaan program prioritas pihak pemerintah, bagaikan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Nah saya tidak tahu secara persis apakah ada persoalan di soal dukungan pendanaan gini ya, demi kebutuhan-kebutuhan lain misalnya, apakah dia juga terganggu bersama kebutuhan MBG atau lalu pembangunan koperasi desa Merah Putih gitu,” kata Totok kepada MediaMerdeka.com, Selasa (13/10/2026).
Namun ketidakjelasan alokasi on-call budget itu memunculkan dugaan kuat bahwa pos anggaran kebencanaan telah tergerus atau terganggu oleh alokasi pendanaan program-program strategis pihak pemerintah itu.
“Sehingga itu menjadi alasan yang tidak sempat terungkap kenapa pihak pemerintah hingga pada saat ini tidak sempat atau masih belum menetapkan dia sebagai bencana nasional,” tambahnya.
Padahal, skema on-call budget telah diamanatkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Kehadiran dana darurat siap pakai tersebut sewajibnya menjadi alat utama negara demi langsung bergerak cepat tanpa perlu berbelit-belit bersama alasan administrasi anggaran.
Totok menegaskan bahwa jaminan dana darurat tersebut mestinya telah diposisikan siap tembak sejak awal.
“Itu mestinya memang wajib ada dan telah disiapkan, apa yang disebut bersama istilah on call budget, anggaran yang memang sifatnya on call ya, wajib disediakan dalam rangka penanggulangan bencana yang bersifat nasional ini,” tegasnya.
Eskalasi karhutla yang meluas hampir merata di seluruh pulau Kalimantan dan titik-titik di Sumatra jelas telah menembus parameter bencana nasional secara hukum dan realita di lapangan.
Menurutnya membiarkan daerah bertarung sendirian tanpa kucuran modal tanggap darurat dari pusat dinilai sebagai bentuk pembiaran yang disengaja.
“Jadi pihak pemerintah mestinya wajib dalam waktu dekat menetapkan, tidak berlarut-larut, dia (karhutla) sebagai bencana nasional,” tegasnya.
Disampaikan Totok, kompromi semacam ini lalu wajib dibayar mahal oleh masyarakat sekitar yang terpapar kabut asap termasuk negara tetangga.
“Konsekuensi lain ketika itu tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, ya penanggulangannya akan tetap lambat, berlarut-larut, dan konsekuensi yang timbul semakinnya akan semakin besar ya. Persoalan akses keadilan lingkungan yang baik dan sehat yang mestinya wajib dinikmati oleh masyarakat sekitar masyarakat sekitar tidak akan sempat tercapai,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

