MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengonfirmasi apakah mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, informasi mengenai saksi maupun pihak-pihak terkait yang akan dipanggil penyidik akan disampaikan pada waktunya.
“Terkait bersama saksi ataupun pihak-pihak terkait yang nanti akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik, tentu pada saatnya kami akan sampaikan,” kata Budi, di Gedung KPK, Jumaat (16/10/2026).
Budi menegaskan, penyampaian informasi mengenai pemanggilan saksi tersebut merupakan untukan dari komitmen KPK demi menjaga transparansi proses hukum yang sedang berjalan.
“Karena ini juga menjadi untukan komitmen KPK demi senantiasa transparan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Budi menyebutkan penyidik pada saat ini masih berfokus pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita lihat nanti perkembangannya bagaikan apa. Yang tentu pada saat ini penyidik masih fokus dulu terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.
Meski demikian, KPK tetap membuka peluang mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan keterlibatan pihak lain.
Budi menerangkan, pengembangan perkara dapat dilakukan secara paralel apabila penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan pihak lain.
“Namun demikian, tentu juga secara paralel apabila nanti lalu ditemukan bukti-bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, tentu juga itu terbuka kebarangkalian untuk penyidik demi terus menjalankan pengembangan,” ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari satu orang aparatur negara pembuat komitmen (PPK), dua orang tenaga ahli atau staf khusus di BNPB, serta dua orang dari pihak swasta.
Budi menyebut, kelima tersangka tersebut seluruhnya merupakan sipil.
“Jadi, total dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini oleh KPK seluruhnya merupakan sipil,” kata Budi.
Reporter : Agustin Dwi Anggraini
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

