MediaMerdeka.com – Pemerintah tengah menyiapkan pedoman formula biaya layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital. Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi pengemudi ojek online (ojol), namun tetap menjaga keterjangkauan harga untuk konsumen dan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ekonom Universitas Airlangga, Rumayya Batubara, mengingatkan penentuan tarif pengantaran tidak dapat cuma dilihat dari hubungan antara aplikator dan pengemudi. Kebijakan tersebut juga berpotensi memengaruhi aktivitas transaksi UMKM serta keputusan konsumen demi memesan barang dan makanan secara daring.
“Layanan pengantaran barang dan makanan bukan sekadar hubungan antara aplikator dan pengemudi, melainkan untukan dari ekosistem ekonomi digital yang juga menopang jutaan aktivitas transaksi UMKM, termasuk usaha kuliner rumahan,” ujar Rumayya bagaikan dikutip dihubungi Jumat (16/10/2026).
Menurut Rumayya, penetapan biaya pengantaran perlu mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem tersebut. Pasalnya, kenaikan ongkos kirim yang terlalu tinggi berpotensi menciptakan konsumen mengurangi pesanan, berakibat dapat berdampak pada pendapatan pedagang maupun peluang kerja pengemudi.
Ia mencontohkan tersangka usaha makanan rumahan yang menjual produk bersama harga Rp20.000 hingga Rp30.000. Bagi konsumen, biaya pengantaran menjadi salah satu pertimbangan semasih belum memutuskan membeli. Jika ongkos kirim terlalu mahal dibandingkan harga makanan, konsumen berpotensi mengurungkan pesanan.
“Karena itu, perlindungan pengemudi tidak boleh dilepaskan dari keberlangsungan usaha UMKM dan keterjangkauan harga untuk konsumen,” imbuhnya.
Rumayya menekankan, setidaknya ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan dalam penyusunan aturan biaya pengantaran. Pertama, perlindungan pengemudi bersama memperhitungkan jarak, waktu perjalanan, waktu tunggu, serta biaya operasional.
Kedua, menjaga efisiensi layanan dan keterjangkauan harga untuk konsumen. Ketiga, mengonfirmasi keberlanjutan seluruh ekosistem agar pengemudi, UMKM, konsumen, dan platform digital dapat terus menjalankan aktivitas ekonominya.
Menurut dia, kesuksesan kebijakan tidak cukup dinilai dari besaran tarif per pesanan. Pemerintah juga perlu memperhatikan pendapatan bersih pengemudi, volume transaksi UMKM, biaya yang ditanggung konsumen, serta keberlanjutan usaha platform.
“Kesuksesan regulasi tidak cukup diukur dari tarif per pesanan, namun juga dari pendapatan bersih pengemudi, volume transaksi UMKM, serta kemampuan ekosistem mempertahankan dan menciptakan aktivitas ekonomi. Melindungi pengemudi juga berarti menjaga ekosistem yang menciptakan permintaan terhadap jasa mereka,” bebernya
Semasih belumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebutkan pihak pemerintah tengah menyusun pedoman formula biaya pengantaran bersama mempertimbangkan struktur biaya transportasi, karakteristik layanan, serta mekanisme penetapan harga oleh platform.
Menurut Nezar, layanan pengantaran barang dan makanan memiliki karakteristik berbeda bersama transportasi penumpang. Karena itu, penyusunan pedoman perlu memperhitungkan perbedaan tersebut agar kebijakan yang dihasilkan sesuai bersama kebutuhan layanan.
Nezar juga mengingatkan agar kebijakan tidak menciptakan biaya layanan menjadi terlalu mahal dan berujung pada penurunan jumlah pesanan.
“Jangan sampai lalu kita memenangkan satu sisi, namun pada akhirnya harganya terlalu mahal berakibat konsumen mengeluh. Akibatnya, jumlah pesanan menjadi makin sedikit. Kalau pesanan menjadi makin sedikit, penghasilan pengemudi juga menjadi makin sedikit,” ujar Nezar pada Senin (12/10).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

