Ada Dugaan Kelalaian, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Bareskrim Polri mengungkap perkara pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Batam dan Bintan pada Oktober 2026. Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menyebutkan gangguan pasokan tenaga listrik diduga dipicu korsleting yang menyebabkan titik leleh pada komponen di Gardu Induk Sei Harapan.

“Terjadi gangguan pasokan tenaga listrik yang mengakibatkan blackout di wilayah Batam dan Bintan,” kata Irhamni dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Tim operasional PLN lalu menjalankan penanganan dan pemulihan hingga pasokan listrik di Batam dan Bintan kembali normal.

Irhamni lalu mendalami kasus tersebut bersama meninjau lokasi pada Rabu (14/10/2026). Berdasarkan informasi awal, ditemukan titik leleh pada transformator 1 di Gardu Induk Sei Harapan.

Setelah menjalankan penyidikan bersama menggandeng tim forensik, memeriksa sejumlah saksi, dan menganalisis seluruh rangkaian sistem ketenagalistrikan, pihak kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“Selanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti, penyidik dilanjutkan bersama hasil gelar perkara, pesrta gelar dan penyidik telah menetapkan sesejumlah 5 orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Irhamni.

Lima tersangka tersebut terdiri dari empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP.

Kelima orang itu diduga lalai hingga menyebabkan pemadaman listrik massal di Batam dan Bintan. Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 319 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan fakta penyidikan, penerapan Pasal 319 KUHP didasarkan pada tiga keadaan. Pertama, adanya kerusakan fisik pada bangunan listrik, khususnya komponen transformator 1 di Gardu Induk Sei Harapan.

Kedua, kerusakan tersebut disertai gangguan nyata terhadap fungsi penyediaan tenaga listrik demi kepentingan umum. Ketiga, terdapat dugaan tindakan aktif maupun pembiaran oleh manusia, bagaikan tidak dilaksanakannya pengujian sistem proteksi.

“Ketiga keadaan tersebut menyerahkan alasan hukum yang memadai demi menyelidiki apakah kerusakan dan gangguan fungsi bangunan listrik merupakan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama kesengajaan,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *