Beredar Video Nusron Wahid Ditangkap, KPK: Bukan Jemput Paksa

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi video yang beredar di media sosial dan memperlihatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ditangkap petugas merupakan informasi tidak benar.

Dalam video yang beredar, Nusron terlihat dihampiri sejumlah wartawan dan digiring sejumlah petugas menuju mobil berwarna hitam.

Unggahan tersebut disertai takarir, ‘Dua kali Menolak Panggilan KPK Nusron Wahid Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta’.

“Terkait video tersebut, itu bukan video terkait bersama jemput paksa ataupun tim KPK yang mengangkut yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

Nusron diketahui telah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK demi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN.

Ia sempat dipanggil pada Rabu (7/10/2026), namun tidak hadir bersama alasan memiliki agenda lain di lingkungan ATR/BPN. Pemeriksaannya lalu dijadwalkan ulang pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali absen lantaran sedang berada di luar negeri.

Budi mengonfirmasi penyidik masih berfokus menangani perkara tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi demi dimintai keterangan. Menurutnya, penyidik masih mempertimbangkan langkah setelah itu setelah Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan, termasuk kebarangkalian menerbitkan surat perintah mengangkut atau menjalankan jemput paksa.

“Yang tentu pada saat ini penyidik masih proses demi upaya-upaya berikutnya, termasuk kebarangkalian demi menerbitkan surat panggilan kedua, apakah lalu juga nanti beserta bersama surat perintah mengangkut atau bagaikan apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, empat dari delapan tersangka disebut merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka merupakan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakat sekitaran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhri.

Empat tersangka lainnya merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan pihak swasta Rizal Pahlevi.

KPK menahan para tersangka demi 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto dan Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *