MediaMerdeka.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakat sekitaran (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai definisi korupsi patut dipertimbangkan.
Yusril menyampaikan, peraturan di Indonesia sewajibnya dapat mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Mengingat, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi tersebut pada 2006.
“Sehingga kita masih memakai definisi korupsi itu merupakan bagaikan yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu. Dan ketika kita ada KUHP baru, KUHP baru menyebutkan bahwa definisi korupsi mengacu kepada undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Jadi memang kita stagnan di situ,” kata Yusril di kompleks Istana Kekepala negaraan Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Nah, lantaran itu apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak demi kita pertimbangkan,” sambung Yusril.
Yusril menyebutkan, UNCAC makin berfokus pada pemulihan kerugian negara dan cenderung menitikberatkan pada bribery atau penyuapan.
Menurut Yusril, penyuapan memang menjadi salah satu fokus tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan penindakan. Sementara itu, tindak pidana lainnya, kata Yusril, tidak lagi menjadi tindak pidana khusus korupsi, melainkan masuk kategori tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP.
“Jadi memang betul bila dikatakan oleh Pak Luhut bahwa undang-undang korupsi kita itu tidak mengacu kepada konvensi hukum internasional dan tidak ada negara yang punya definisi korupsi bagaikan kita. Ya, jadi segala perbuatan itu bila dia merugikan keuangan negara, korupsi,” kata Yusril.
“Jadi sebenarnya telah wajib dilakukan reformasi demi kebaikan kita ke depan,” sambung Yusril.
Terkait kebarangkalian revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Yusril menyebutkan hingga pada saat ini masih belum ada rencana demi mengubah undang-undang tersebut.
“Belum ada masuk Prolegnas bila nggak salah ya. Nanti dapat dicek ke Pak Supratman (Menkum). Tapi saya pikir itu memang sesuatu yang telah sejak lama ya kita ingin perbaiki, tapi sampai kini ya masih belum ada perubahan ke arah itu,” kata Yusril.
Kendati demikian, menanggapi pernyataan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengenai persetujuan Presiden Prabowo Subianto terhadap kajian DEN tentang definisi korupsi, Yusril menilai hal tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan demi memperbaiki UU Tipikor.
“Jadi kita akan makin fokus sebenarnya, sejumlah negara sebenarnya cuma kepada kasus bribery saja. Malaysia pun juga saya kira agak-agak maksudnya bagaikan itu juga,” kata Yusril.
Yusril juga mengakui akan mendorong agar perdagangan pengaruh dan korupsi di sektor swasta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila UU Tipikor diubah.
“Memang akan memasukan itu. Jadi memang kita perlu menjalankan pembaharuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi itu, lantaran yang terakhir sekali kita amandemen waktu saya jadi Menteri Kehakiman tahun 2001,” kata Yusril.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

