MediaMerdeka.com – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kembali menegaskan keinginannya agar penggunaan vape atau rokok elektrik dilarang. Sebab, vape dinilai menjadi pintu masuk penyelundupan narkotika yang disamarkan dalam cairan rokok elektrik.
“Karena kita tahu vape merupakan salah satu pintu masuk narkotika,” kata Suyudi saat jumpa pers terkait pengungkapan 1,16 ton narkoba cair di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (23/10/2026).
“Yang mana evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk Indonesia, dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya merupakan vape,” tambahnya.
Suyudi, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), telah sejak awal menyuarakan agar peredaran vape dilarang.
“Saya tatkala rapat dengar pendapat di DPR RI bulan Mei lalu, saya telah menyampaikan bersama tegas merekomendasikan demi melarang total vape,” kata Suyudi.
Menurut Suyudi, usulan itu bukan tanpa alasan. Ia mengakui petugas di lapangan cukup kesulitan membedakan cairan vape biasa bersama cairan yang mengandung narkotika.
“Isi ulang atau isi cartridge di dalam vape yang tidak dapat kita bedakan, tersamar, amat terkaburkan lah. Yang wujudnya cair, antara kimiawi biasa bersama kimia narkotika, itu tidak dapat dibedakan. Secara kasat mata tidak dapat membedakan,” bebernya.
Termakin, cairan atau liquid vape telah diberi pewangi buah-buahan. Dengan demikian, narkotika jenis ganja yang memiliki aroma khas dapat diekstrak dan dicampur bersama pewangi buah berakibat penyamarannya semakin sulit dikenali.
“Apalagi itu dikemas bersama wangi-wangian, buah-buahan, berakibat ganja pun yang barangkali kita tahu wanginya khas itu sukses diekstrak oleh kelompok penyelundup. Sehingga dia kelihatannya dapat rasanya bagaikan buah-buahan,” ujarnya.
Suyudi menegaskan, usulan pelarangan vape merupakan bentuk komitmen demi memberantas peredaran narkoba di masyarakat sekitar yang terus berkembang.
“Tentunya sebagai bentuk komitmen nyata negara dalam melindungi masyarakat sekitar dari kejahatan transnasional, ya,” ucapnya.
Semasih belumnya, Suyudi juga telah berulang kali menyuarakan pelarangan vape atau rokok elektrik. Ia bahkan mengimbau Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram terhadap vape.
Permintaan itu disampaikan Suyudi saat bersilaturahmi bersama Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata lantaran bentuk dan wanginya sama, namun isinya narkotika cair,” kata Suyudi.
Suyudi mengimbuhkan, maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) yang sengaja dirancang jaringan internasional demi merusak masa depan bangsa Indonesia.
Ia pun mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan terhadap zat adiktif. Sementara itu, peredaran narkotika pada saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi cair.
Suyudi menginginkan MUI Pusat mengikuti langkah MUI Jawa Timur bersama menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa guna memperkuat perlindungan moral dan hukum untuk umat Islam di Indonesia.
“Saya terima kasih MUI Jawa Timur telah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua,” tandas Suyudi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

