MediaMerdeka.com – Kuasa hukum PT Kristalin Ekalestari (KEL), Haris Azhar, mempertanyakan prosedur pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) korporasi di Nabire, Papua Tengah, yang diumumkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ia menegaskan, hingga kini korporasi masih belum menyambut baik surat resmi pencabutan izin tersebut.
Haris menegaskan mendukung upaya pihak pemerintah menyelamatkan hutan. Namun, menurut dia, tujuan tersebut tidak boleh mengesampingkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebenarnya kami senang bila ada penyelamatan hutan, itu baik. Tetapi catatannya satu, wajib lewat cara yang baik dan benar,” kata Haris kepada MediaMerdeka.com, Kamis (22/10/2026).
Menurut Haris, persoalan utama bukan semata-mata pencabutan izin, melainkan mekanisme penindakan yang dilakukan pihak pemerintah. Ia mengimbau Satgas PKH menerangkan dasar hukum dan tahapan yang ditempuh, termasuk pemberitahuan resmi kepada korporasi sebagai pemegang IUP.
“Karena negara ini negara hukum. Ada aturan yang wajib dijalani. Nah, yang kami temui prosesnya selama ini sejumlah ketimpangan. Itu rezim hukum apa yang dipakai Satgas PKH ini,” ujarnya.
Haris juga mengkritik cara pihak pemerintah mengumumkan pencabutan izin. Menurut dia, aparatur negara pihak pemerintah datang langsung ke lokasi demi menyampaikan keputusan, sementara korporasi masih belum menyambut baik dokumen resmi yang menjadi dasar pencabutan IUP.
“Nah, pada hari ini terbukti lagi. Pejabat-aparatur negara tinggi datang cuma demi membacakan izin dicabut. Mekanisme pencabutan izin itu kan ada caranya, ada mekanismenya. Sementara pihak korporasi itu sampai pada hari ini masih belum menyambut baik surat,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, korporasi memang sempat menyambut baik pemberitahuan melalui email pada malam hari. Namun, Haris menyebut pesan tersebut tidak disertai lampiran surat pencabutan izin.
“Waktu itu ada pemberitahuan lewat email jam 11 malam. Berapa hari lalu. Tapi tidak dilampirkan attachment surat pencabutannya,” katanya.
Satgas PKH Umumkan Pencabutan IUP
Pemerintah mengumumkan pencabutan IUP PT KEL di wilayah Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (22/10/2026). Pengumuman disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di lokasi bekas area korporasi.
Burhanuddin, yang menjabat Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, hadir bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima aparat TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, dan anggota Satgas PKH lainnya.
Pencabutan izin tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012/01/01 Tahun 2026. Pemerintah menegaskan keputusan diambil setelah tim gabungan Satgas PKH menemukan aktivitas pertambangan emas yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.
PT KEL diketahui memiliki wilayah IUP seluas sekitar 3.500 hektare.
Berdasarkan data yang disampaikan Satgas PKH, aktivitas pertambangan ditemukan di dalam maupun di luar wilayah izin korporasi. Luas aktivitas yang disebut berada di dalam IUP tercatat sebesar 270,459 hektare, sementara itu di luar IUP sebesar 105.456 hektare.
Pemerintah juga menyebut kapasitas puncak aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Nabire diperkirakan mencapai 300 hingga 500 kilogram per bulan. Selain itu, PT KEL disebut masih belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

