MediaMerdeka.com – Ketua Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro, menyerahkan tanggapan keras terkait kasus perundungan (bullying) ekstrem yang menimpa 14 siswi kelas 8 SMP Negeri 10 Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat malam (9/10/2026), ketika belasan siswi kelas 8 diajak berkumpul oleh senior mereka atau kakak kelas di sebuah warung kopi di kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur.
Di lokasi tersebut, para pihak korban dipaksa mengikuti permainan rokok. Jika abu rokok jatuh, pihak korban dihukum meminum cairan racikan berbahaya berisi campuran kopi liong, saus, kecap, lada bubuk, bawang putih, air keran, air cuka, hingga air ludah terduga tersangka.
Tak cuma itu, pihak korban juga dilarang pulang semasih belum pukul 22.00 WIB apabila tidak meminum racikan tersebut dalam porsi makin sejumlah.
Kasus yang kini tengah ditangani oleh pihak kepihak kepolisianan, pihak sekolah, serta Dinas Pendidikan Tangsel ini mendapat perhatian serius dari Senayan.
Agung Widyantoro menilai aksi perundungan tersebut telah amat mengkhawatirkan dan berada di luar batas kewajaran dunia pendidikan.
“Saya rasa ini pola permainan yang menurut pandangan kami selaku Ketua Komisi X, amat ekstrem ya, dan tidak semestinya dilakukan dalam lingkungan pendidikan. Masih sejumlah permainan-permainan yang lain bagaikan permainan olahraga prestasi, permainan olahraga tradisional. Saya rasa itu makin sehat,” ujar Agung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Mengingat terdapat unsur dugaan tindak pidana dalam tindakan kekerasan tersebut, Agung mengimbau aparat penegak hukum demi bergerak tegas dan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kendati begitu, ia menekankan pentingnya memperhatikan status para tersangka yang masih di bawah umur.
“Dan lantaran ini telah menyangkut perilaku yang dapat jadi ada unsur-unsur pidananya, maka kami dari Komisi X selaku ketua, menginginkan agar aparat penegak hukum dapat menindak sesuai bersama ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan juga bersama menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta kita memperhatikan apa… tingkat usianya, ya. Jibila masih dalam kategori kalangan anak, maka setidaknya wajib berprinsip pada bagaimana mengedepankan kalangan anak yang berurusan bersama hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi X DPR RI ini mengingatkan bahwa proses hukum yang berjalan bertujuan demi menyerahkan efek pembinaan dan jera, bukan semata-mata sebagai bentuk aksi balasan.
“Dan juga sekali lagi, hukum ini bukan demi alat balas dendam, namun makin kepada peringatan dini agar menimbulkan efek jera. Saya rasa itu,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

