Lempar Lego dan Kurung Anak di Ruang Gelap, 19 Terdakwa Susulan Little Aresha Jalani Sidang Perdana

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Babak baru kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta kembali bergulir di meja hijau.

Sesejumlah 19 orang terdakwa kasus Daycare Little Aresha kloter kedua resmi menjalani sidang perdana bersama agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (22/10/2026).

Fakta-fakta mencengangkan pun terkuak dalam persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Yogyakarta membeberkan rentetan aksi keji yang dialami balita-balita malang sejak 2022 hingga April 2026.

Bukan sekadar penelantaran, para pihak korban rupanya kerap diikat, dibedong paksa, dilempar sepatu serta balok mainan lego.

Bahkan, jaksa mengungkap seuntukan terdakwa tega menyekap anak di ruang gelap gulita hingga menenggelamkan mereka ke dalam air.

“Tindakan tersebut dilakukan secara berlanjut bersama pemuntukan peran yang terstruktur di lingkungan yayasan,” tegas jaksa saat membacakan berkas perkara.

Perkara yang melibatkan 19 terdakwa susulan ini merupakan hasil pengembangan Polresta Yogyakarta di luar penggerebekan 24 April 2026 yang diuntuk jaksa ke dalam dua berkas, yakni nomor 260 dan 261/Pid.Sus/2026/PN Yk.

Dari belasan nama yang diadili, peran para terdakwa dipilah menjadi dua klaster, yakni tersangka kekerasan langsung dan tersangka pembiaran.

1. Terdakwa Kekerasan Anak Ada 14 Orang:

2. Terdakwa Pembiaran Ada 5 Orang:

Kelima orang tersebut didakwa turut bersalah lantaran mengetahui, mendiamkan, dan membiarkan kekejaman terhadap kalangan anak itu terus berlangsung tanpa upaya pertolongan maupun pelaporan.

Dalam dakwaannya, JPU juga menyoroti peran sentral Ketua Yayasan, Diyah Kusumastuti, dan Kepala Sekolah, Anita Palupi Indahsari.

Sistem pengasuhan bergilir yang dirancang Diyah menciptakan para pengasuh berpindah-pindah kelas
secara terjadwal.

Tak cuma itu, sistem operasional di daycare tersebut dinilai sarat kejanggalan.

Orang tua anak sepenuhnya diharamkan melangkah masuk ke dalam area pengasuhan. Anak-anak cuma diserahterimakan di pintu depan kepada petugas piket.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *