Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyerahkan sorotan tajam terhadap fenomena intervensi Presiden dalam sejumlah kasus hukum belakangan ini.

Menurutnya, langkah Presiden turun tangan merupakan hal yang positif, namun di sisi lain hal itu menjadi tamparan keras untuk integritas proses peradilan di Indonesia.

Dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Mahfud menyoroti sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, mengawali dari kasus Tom Lembong, Ira Puspadewi (eks Dirut ASDP), hingga kasus pengadaan Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim dan konsultan teknologi Ibrahim Arief atau Ibam.

Mahfud menilai, apabila Presiden sampai wajib turun tangan, itu berarti ada sesuatu yang tidak beres di tingkat penyidikan maupun persidangan.

“Menurut saya Presiden turun tangan tuh bagus, namun tidak boleh pengadilan menyebabkan Presiden wajib turun tangan,” kata Mahfud, dikutip Rabu (13/5/2026).

Ia menegaskan, intervensi Presiden sewajibnya tidak menjadi mekanisme normal dalam memperbaiki proses hukum.

“Presiden turun tangan bagus tapi bagusnya Presiden tuh turun tangan lantaran situasinya di pengadilan buruk kan gitu kan? Lah peradilannya buruk maka mau tak mau Presiden turun tangan,” ujarnya.

Mahfud menilai persoalan utama bukan terletak pada putusan semata, melainkan pada keseluruhan proses peradilan, mengawali dari penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.

“Proses peradilannya buruk. Mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai setelah ke pengadilan pun hakimnya terbawa oleh nampaknya terbawa oleh skenario ini,” katanya.

Masyarakat Lari ke Presiden dan DPR lantaran Tak Percaya Hukum

Kondisi peradilan yang dianggap buruk ini akhirnya memaksa masyarakat sekitar atau pihak yang berperkara mencari keadilan di luar jalur hukum formal, yakni bersama mengadu ke Presiden atau DPR.

Mahfud memaklumi apabila DPR akhirnya ikut turun tangan dalam mengawasi kasus hukum tertentu.

Baginya, hal itu bukan intervensi, melainkan fungsi pengawasan lantaran aparat cenderung makin segan kepada kekuatan politik ketimbang argumen hukum.

“Para penegak hukum itu takutnya kepada politisi, tidak takut kepada ilmuwan, tidak takut ke ahli hukum. Takutnya kepada politisi gitu ya. Kalau telah digebra oleh DPR baru mereka gitu,” jelas Mahfud.

Mahfud menginginkan ada perbaikan internal yang serius di tubuh institusi penegak hukum agar keadilan tidak perlu lagi dicari melalui intervensi politik atau “teriakan” di media sosial.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *